JAKARTA, PINTAS.CO.ID – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memperketat pengawasan terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang terukur dan berorientasi pada hasil.

Menurut Fauzan Khalid, evaluasi terhadap ASN tidak cukup hanya mengandalkan kehadiran fisik, tetapi harus mampu mengukur output dan outcome dari setiap program maupun kegiatan yang dijalankan.

“Apakah ada mekanisme kontrol yang dilakukan? Bagaimana efektivitasnya agar sesuai target? Pastikan kinerja ASN berdasarkan hasil kerja dan dampak nyata, bukan hanya kehadiran fisik,” ujar Fauzan Khalid, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN RB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Ketua Ombudsman RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Fauzan Khalid yang pernah menjabat Bupati Lombok Barat selama dua periode (2016-2024) itu, juga menyoroti keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang saat ini telah hadir di ratusan kabupaten dan kota di Indonesia.

Ia menilai, banyak MPP yang pada awalnya berjalan efektif, namun mengalami penurunan kualitas layanan setelah beberapa bulan beroperasi.

Menurut Fauzan Khalid, salah satu kendala utama adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di daerah yang bertugas mengelola layanan MPP.

“Saya berharap MenPAN RB tidak hanya memastikan MPP tetap ada, tetapi juga memastikan sistemnya berjalan maksimal dan benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain menyoroti pelayanan publik, Fauzan Khalid juga mengangkat persoalan manajemen talenta dalam birokrasi daerah.

Ia meminta BKN memperkuat pengawasan terhadap proses pengangkatan pejabat agar benar-benar mengedepankan kompetensi dan profesionalisme.

Menurutnya, praktik penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan maupun keahlian masih kerap terjadi di sejumlah daerah.

“Pengawasan manajemen talenta ini perlu diperketat lagi. Banyak kasus pejabat ditempatkan tidak sesuai bidangnya. Bahkan jika dibentuk panitia seleksi (pansel), di daerah sering kali hanya menjadi formalitas karena peringkat calon pejabat sudah diatur sebelumnya,” kata Fauzan Khalid.

Ia mencontohkan adanya pejabat berlatar belakang pendidikan yang justru menduduki jabatan strategis di sektor kesehatan karena faktor kedekatan politik atau keterlibatan dalam tim sukses kepala daerah.

Manajemen talenta sendiri merupakan strategi pengelolaan sumber daya manusia yang bertujuan mengidentifikasi, mengembangkan, dan mempertahankan pegawai terbaik.

Sistem ini diharapkan mampu menciptakan kader pemimpin masa depan serta mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional dan berdaya saing.

Tak hanya itu, Fauzan Khalid juga menyinggung kondisi Ombudsman di daerah yang menurutnya masih menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana, termasuk belum tersedianya kantor permanen di sejumlah wilayah.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila Ombudsman daerah harus bergantung kepada pemerintah daerah untuk penyediaan fasilitas kantor.

“Kalau harus meminta langsung kepada kepala daerah, tentu ada potensi konflik kepentingan. Ini perlu menjadi perhatian bersama. Nanti bisa dibahas lebih lanjut di Komisi II DPR RI dan kami komunikasikan dengan para kepala daerah,” ujarnya.

Fauzan Khalid yang pernah menjabat Ketua KPU NTB periode 2008–2013 itu berharap berbagai catatan yang disampaikan dalam rapat kerja tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan sistem merit dan manajemen talenta berjalan secara objektif di seluruh daerah.(P01)