MATARAM, PINTAS.CO.ID – Dugaan kejanggalan pada proyek pengadaan 167 ton bibit bawang merah Program Upland Tahun 2026 di Kabupaten Sumbawa dengan nilai anggaran sekitar Rp7,5 miliar bakal memasuki ranah penegakan hukum.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Garda Sakti Bersatu (Garda Satu) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan tengah merampungkan seluruh dokumen dan hasil investigasi lapangan sebelum secara resmi melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Ketua DPW Garda Satu NTB, Abdul Hakim yang akrab disapa Bang Akim, mengatakan pihaknya memilih menempuh jalur hukum agar seluruh dugaan yang ditemukan dapat diuji secara objektif oleh aparat penegak hukum.

“Kami sedang melengkapi seluruh data dan dokumen pendukung. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan dugaan kejanggalan proyek ini ke Kejaksaan Tinggi NTB agar dilakukan penyelidikan sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujar Bang Akim.

Menurutnya, investigasi yang dilakukan bersama Garda Satu Kabupaten Sumbawa menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapat pendalaman.

Dugaan tersebut mencakup proses tender, distribusi bibit kepada kelompok tani, hingga kesesuaian asal bibit dengan dokumen pengadaan.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan belum tersalurkannya bantuan bibit kepada delapan kelompok tani.

Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun Garda Satu, program tersebut ditujukan bagi 27 kelompok tani penerima manfaat.

Selain distribusi, proses pengadaan juga menjadi sorotan. Garda Satu menyebut tender proyek tersebut hanya diikuti oleh dua peserta, sementara perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang berasal dari luar daerah dengan nilai penawaran yang disebut lebih tinggi dibanding peserta lainnya.

Bang Akim juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa bibit bawang merah yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari wilayah Bima, NTB.

Karena itu, menurutnya, perlu dilakukan penelusuran untuk memastikan kesesuaian antara dokumen pengadaan dan kondisi riil di lapangan.

Ia menegaskan, langkah pelaporan yang ditempuh bukan untuk membangun opini publik, melainkan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum melakukan verifikasi secara profesional terhadap seluruh temuan yang ada.

“Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Karena itu kami memilih menyerahkan seluruh hasil investigasi kepada Kejati NTB agar dilakukan pendalaman secara profesional. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Bang Akim menambahkan, setiap proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pengawasan publik menjadi bagian penting untuk memastikan setiap program pemerintah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat sekaligus menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.(P15)