MATARAM, PINTAS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menegaskan bahwa seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan retribusi daerah telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Pemprov NTB juga menilai pemberitaan yang hanya menampilkan sisi temuan tanpa menjelaskan proses tindak lanjut berpotensi memunculkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan seluruh temuan BPK merupakan bagian dari mekanisme audit yang bertujuan memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan serta-merta menunjukkan adanya kerugian daerah yang dibiarkan.
“Sebagian besar rekomendasi BPK bahkan sudah ditindaklanjuti sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan. Karena itu, masyarakat perlu mendapatkan informasi secara utuh agar tidak muncul kesimpulan yang menyesatkan,” ujar Ahsanul Khalik di Mataram, Senin (13/7/2026).
Pria yang akrab disapa AKA itu menjelaskan, pada UPTD Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selisih penerimaan retribusi sebesar Rp92,17 juta telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah sebelum LHP diterbitkan.
Hal serupa juga terjadi di UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi. Seluruh kewajiban penyetoran yang menjadi rekomendasi BPK telah diselesaikan sesuai ketentuan.
Sementara itu, pada UPTD Balai Kemasan Produk Daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan, temuan senilai Rp460,61 juta telah disetorkan saat pembahasan Nota Hasil Pemeriksaan (NHP), sehingga rekomendasi BPK telah dipenuhi sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemprov NTB juga meluruskan bahwa rekomendasi BPK terhadap Balai Laboratorium Lingkungan bukan berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan.
Rekomendasi tersebut lebih menitikberatkan pada penelaahan dasar hukum pengenaan biaya layanan di luar Peraturan Daerah agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat pada masa mendatang.
Begitu pula dengan Museum Negeri, Wisma Seruni, dan Pelabuhan Perikanan Tanjung Sape. Menurut AKA, rekomendasi BPK di tiga unit tersebut lebih diarahkan pada penyempurnaan administrasi, optimalisasi penatausahaan retribusi, penggunaan karcis yang sesuai ketentuan, hingga percepatan proses perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Ia menegaskan, rekomendasi BPK sejatinya merupakan instrumen untuk memperkuat sistem pengendalian internal sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika seluruh temuan audit langsung dimaknai sebagai kerugian daerah atau dianggap sebagai uang negara yang hilang, apalagi disimpulkan masuk ke kantong pribadi.
“Setiap rekomendasi BPK kami tindak lanjuti secara serius. Esensi pemeriksaan adalah memastikan adanya perbaikan tata kelola. Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi tersebut secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen ini juga menjadi arahan langsung dari Bapak Gubernur,” tegasnya.
Pemprov NTB juga mengajak seluruh media massa untuk mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Dengan penyajian informasi yang utuh dan berimbang, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hasil pemeriksaan BPK beserta tindak lanjut yang telah dilakukan pemerintah daerah.
“Komitmen Pemerintah Provinsi NTB sangat jelas, yakni menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tuntas, memperkuat tata kelola keuangan daerah, serta memastikan pengelolaan pendapatan daerah semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup AKA.(P02)






