SUMBAWA, PINTAS.CO.ID – Proses audit terhadap proyek pengadaan bibit bawang merah Program UPLAND Tahun 2026 di Kabupaten Sumbawa senilai sekitar Rp7,5 miliar kini menjadi perhatian publik.
Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut berlangsung di tengah munculnya sejumlah dugaan kejanggalan yang diungkap Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Garda Sakti Bersatu (Garda Satu) NTB berdasarkan hasil investigasi lapangan.
Organisasi masyarakat tersebut menyebut telah melakukan penelusuran bersama DPC Garda Satu Kabupaten Sumbawa dan menemukan sejumlah indikasi yang dinilai layak menjadi bahan pendalaman aparat penegak hukum.
Meski demikian, Garda Satu menegaskan seluruh temuan yang disampaikan masih bersifat dugaan dan menunggu hasil audit resmi BPKP.
Ketua DPW Garda Satu NTB, Abdul Hakim yang akrab disapa Bang Akim, mengatakan pihaknya menghormati proses audit yang sedang berlangsung.
Namun, ia berharap pemeriksaan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, melainkan juga mengurai seluruh rangkaian proses pengadaan, mulai dari tender, penyediaan bibit, hingga distribusi kepada kelompok tani.
“Kami menghormati proses audit BPKP. Justru kami berharap audit ini benar-benar membuka seluruh fakta sehingga masyarakat mendapatkan kepastian apakah ada atau tidak penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara,” ujar Bang Akim, Senin (3/8/2026).
Dalam hasil investigasinya, Garda Satu NTB mengungkap sedikitnya lima poin yang dinilai perlu didalami lebih lanjut.
Pertama, organisasi tersebut mempertanyakan proses tender pengadaan 167 ton bibit bawang merah senilai sekitar Rp7,5 miliar yang diduga berlangsung dalam dua kali tahapan.
Menurut mereka, seluruh mekanisme lelang perlu ditelusuri untuk memastikan telah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kedua, Garda Satu menduga bibit yang disalurkan tidak berasal dari Jawa Tengah sebagaimana domisili perusahaan pemenang tender, melainkan berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Jika dugaan tersebut benar, mereka meminta adanya penjelasan mengenai mekanisme pengadaan serta kesesuaian harga dan spesifikasi dengan kontrak.
“Kami menemukan indikasi bibit yang digunakan diduga berasal dari Bima. Kalau benar demikian, harus dijelaskan bagaimana mekanisme pengadaannya serta apakah seluruh prosesnya sesuai kontrak,” kata Bang Akim.
Ketiga, Garda Satu menyoroti dugaan tidak adanya gudang penyimpanan bibit di Kabupaten Sumbawa yang digunakan oleh penyedia.
Menurut mereka, keberadaan gudang menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas benih sebelum didistribusikan kepada kelompok tani.
Keempat, berdasarkan hasil investigasi lapangan, Garda Satu menyebut terdapat delapan kelompok tani dari total 27 kelompok penerima yang diduga belum menerima bibit sesuai jadwal. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu jadwal tanam apabila terbukti terjadi.
Kelima, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum ikut mendalami mekanisme pencairan anggaran proyek apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara progres pekerjaan dan realisasi pembayaran.
Atas berbagai temuan tersebut, Bang Akim mengaku melihat adanya kemiripan pola dengan perkara dugaan penyimpangan proyek pertanian di Kabupaten Lombok Barat yang saat ini tengah diproses aparat penegak hukum.
Namun, ia menegaskan pernyataan tersebut merupakan hasil pengamatan internal organisasi dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana dalam proyek UPLAND Sumbawa.
“Kami melihat ada pola yang menurut kami memiliki kemiripan dengan perkara di Lombok Barat. Karena itu kami meminta audit BPKP dilakukan secara menyeluruh. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Bang Akim juga mengungkapkan Garda Satu akan menyerahkan hasil investigasinya kepada aparat penegak hukum. Selain itu, pihaknya berencana menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memberikan perhatian terhadap proyek tersebut apabila hasil audit maupun proses penyelidikan nantinya mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, Program UPLAND merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani sehingga pelaksanaannya harus berlangsung secara bersih, transparan, dan akuntabel.
“Program ini dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Jangan sampai tujuan mulia tersebut tercoreng apabila benar ditemukan praktik-praktik yang merugikan negara maupun masyarakat,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Khaerudin, membenarkan bahwa proyek pengadaan benih bawang merah Program UPLAND Tahun 2026 saat ini tengah diaudit oleh BPKP.
“Untuk pengadaan benih bawang merah Program UPLAND Tahun 2026 sekarang kami sedang diaudit oleh BPKP,” tulis Khaerudin melalui pesan WhatsApp (WA).
Ia menyampaikan pihaknya akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah proses audit selesai dilakukan. Sementara terkait distribusi bantuan, Khaerudin menegaskan seluruh benih telah disalurkan kepada kelompok tani penerima.
“Kalau pendistribusian sudah tersalur semua, Pak. Pendistribusian terakhir pada tanggal 20 Juli 2026,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses audit oleh BPKP masih berlangsung. Hasil audit tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian atas berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus memastikan pelaksanaan Program UPLAND berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(P19)






