SUBANG, PINTAS.CO.ID – Dugaan penipuan berkedok investasi proyek di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat (Jabar), tengah menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pro-Justitia mengungkap adanya laporan sejumlah pengusaha yang mengaku mengalami kerugian setelah menerima tawaran proyek yang disebut-sebut berkaitan dengan pengembangan kawasan PT VinFast Auto Mobile Indonesia di Kecamatan Cibogo.
Direktur LBH Pro-Justitia, Syamsul Hadi, SH, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran selama beberapa bulan setelah menerima sejumlah informasi dan laporan dari calon rekanan yang mengaku mengalami persoalan dalam skema investasi tersebut.
Menurut Syamsul, penawaran proyek tersebut diduga mengatasnamakan PT Alam Buana Galuh (ABG), perusahaan yang saat ini berkantor di Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
Dalam penelusuran sementara LBH Pro-Justitia, pihak yang mengatasnamakan PT ABG disebut menawarkan sejumlah pekerjaan dengan mengklaim perusahaan tersebut sebagai main contractor dalam proyek pengembangan dan perluasan kawasan industri PT VinFast Auto Mobile Indonesia.
Lokasi proyek yang ditawarkan disebut berada di sekitar bentangan Tol Cipali Kilometer 115 hingga Kilometer 117, Kecamatan Cibogo.
Tak hanya pekerjaan konstruksi, proyek yang ditawarkan disebut mencakup sejumlah pekerjaan lain, mulai dari pembebasan lahan hingga pengerjaan berbagai objek vital di lingkungan perusahaan otomotif asal Vietnam tersebut.
Namun, LBH Pro-Justitia menyatakan hasil penelusuran sementara mereka justru menemukan indikasi bahwa PT VinFast Auto Mobile Indonesia dan PT Alam Buana Galuh belum memiliki hubungan kerja sama dalam bentuk apa pun.
“Modus yang kami temukan adalah menawarkan berbagai proyek investasi yang diklaim berkaitan dengan kegiatan tersebut. Calon rekanan kemudian diminta mengeluarkan sejumlah uang untuk dapat berpartisipasi sebagai subkontraktor,” kata Syamsul, dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).
Untuk meyakinkan calon rekanan, lanjut dia, pihak yang menawarkan proyek tersebut diduga turut menunjukkan sejumlah dokumen, termasuk kontrak kerja maupun surat perintah kerja (SPK), yang disebut sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan.
Dokumen tersebut, menurut LBH Pro-Justitia, menjadi salah satu hal yang kini tengah didalami untuk memastikan legalitas serta kebenaran proyek yang ditawarkan.
Syamsul mengatakan LBH Pro-Justitia saat ini masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban. Konsolidasi juga dilakukan untuk memetakan kerugian serta kronologi masing-masing pihak.
Dalam proses tersebut, terdapat sejumlah nama yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk Direktur Utama berinisial Mr. S, Direktur berinisial Mr. DS, serta Komisaris berinisial Mr. AP.
Syamsul menyebut keberadaan ketiga pihak tersebut kini tengah dicari oleh sejumlah rekanan yang mengaku mengalami kerugian.
“Kami sedang terus berkoordinasi dan melakukan konsolidasi dengan pihak-pihak yang mengaku menjadi korban untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Menurut Syamsul, langkah hukum diperlukan agar dugaan tersebut dapat segera diuji dan ditelusuri secara terbuka melalui mekanisme hukum.
Ia juga mengingatkan calon investor maupun pengusaha untuk lebih berhati-hati terhadap setiap tawaran proyek yang mengatasnamakan perusahaan besar, terutama jika disertai permintaan sejumlah uang sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan.
“Karena jika tidak segera ditindaklanjuti, korban dugaan penipuan ini dikhawatirkan akan terus bertambah,” kata Syamsul, yang akrab disapa Bang Hadi.
LBH Pro-Justitia menegaskan proses investigasi dan pengumpulan informasi masih berlangsung. Pihaknya juga tengah mengonsolidasikan keterangan para pihak yang mengaku dirugikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
LBH Pro-Justitia mendorong aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh apabila laporan resmi nantinya disampaikan.(P01)






