DOMPU, PINTAS.CO.ID – Penguatan kapasitas masyarakat adat dalam menghadapi persoalan hukum menjadi perhatian serius Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Dompu.
Melalui pelatihan paralegal, masyarakat adat didorong tidak hanya memahami hak-haknya, tetapi juga memiliki kemampuan memberikan pendampingan hukum dasar serta menyelesaikan persoalan secara adil dan partisipatif.
Pesan tersebut disampaikan Ketua Pengurus Harian Wilayah (PHW) AMAN Nusa Tenggara Barat (NTB), Junaedi, SH, saat menjadi narasumber dalam pelatihan paralegal yang digelar Pengurus Daerah (PD) AMAN Kabupaten Dompu, di Hotel Tursina, Dompu, pada 5–6 September 2026.
Pelatihan yang berlangsung selama dua hari itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat adat terhadap hukum, hak-hak masyarakat adat, mekanisme perlindungan hukum, sekaligus membentuk tim paralegal komunitas yang memiliki kapasitas untuk memberikan pendampingan hukum dasar.
Kehadiran paralegal di tingkat komunitas dinilai penting karena berbagai persoalan hukum yang bersinggungan dengan masyarakat adat kerap membutuhkan respons cepat.
Dengan bekal pengetahuan hukum yang memadai, paralegal diharapkan mampu membantu masyarakat mencari jalan keluar melalui mediasi maupun mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, damai, partisipatif, dan tetap sesuai ketentuan hukum.
Dalam sambutannya, Junaedi mengaku bersyukur dapat hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menyebut kunjungannya ke Dompu menjadi kunjungan kerja pertamanya sejak resmi mengemban amanah sebagai Ketua PHW AMAN NTB berdasarkan hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) V AMAN NTB di Sumbawa pada 5–9 Agustus 2026.
Junaedi memberikan apresiasi terhadap inisiatif PD AMAN Kabupaten Dompu yang menggelar pelatihan tersebut. Menurutnya, kegiatan seperti ini memiliki arti penting untuk memperkuat kemampuan masyarakat adat dalam memahami dan menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan wilayah, hak, identitas, serta kehidupan komunitas adat.
“Saya berharap setelah pelatihan ini melahirkan paralegal yang tangguh dan mendapat pengetahuan hukum,” kata Junaedi.
Ia menegaskan, paralegal merupakan bagian penting dalam memperkuat gerakan masyarakat adat di tingkat komunitas.
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan memiliki kapasitas yang lebih baik dan nantinya memperoleh sertifikat serta kartu paralegal.
Namun, Junaedi juga mengingatkan agar pengetahuan yang diperoleh tidak berhenti sebagai pengetahuan di ruang pelatihan.
Para peserta diminta aktif turun ke komunitas dan mengambil peran dalam membela serta menjaga wilayah adat masing-masing.
“Jangan sampai para tetua adat dizalimi dan identitas budaya dinodai oleh orang-orang yang akan menggusur adat budaya,” ujarnya.
Kehadiran jajaran PHW AMAN NTB mendapat sambutan hangat dari Pengurus Harian Daerah (PHD) AMAN Dompu.
Ketua PHD AMAN Dompu, Wahyudin, S.E., menilai kehadiran pengurus wilayah memberikan energi baru bagi perjuangan masyarakat adat di tingkat komunitas.
Menurut Wahyudin, kunjungan tersebut tidak sebatas agenda organisasi, tetapi menjadi bukti komitmen pengurus wilayah untuk terus mendampingi dan mengawal perjuangan masyarakat adat, khususnya di Kabupaten Dompu.
“Kehadiran Ketua PHW AMAN NTB di tengah-tengah kita bukan sekadar kunjungan kerja biasa, melainkan bukti nyata komitmen pengurus wilayah dalam mendampingi dan mengawal perjuangan masyarakat adat di Kabupaten Dompu,” ujar Wahyudin.
Pria yang akrab disapa Bang Jago itu juga mengapresiasi antusiasme peserta, tokoh adat, dan pengurus daerah yang mengikuti rangkaian kegiatan.
Ia menilai partisipasi tersebut menunjukkan masih kuatnya semangat masyarakat untuk menjaga wilayah adat, kebudayaan, serta hak-hak adat di Dompu.
Wahyudin berharap pelatihan paralegal tidak berhenti sebagai agenda seremonial. Lebih jauh, kegiatan tersebut harus mampu menjadi momentum konsolidasi dan melahirkan langkah nyata bagi gerakan masyarakat adat.
“Kami berharap momentum ini menjadi wadah konsolidasi yang kuat untuk memperkokoh kapasitas kelembagaan, merumuskan rencana aksi nyata dalam mendorong pengakuan serta perlindungan hak-hak masyarakat adat, sekaligus mempererat sinergi dari tingkat daerah hingga wilayah dan pusat,” tegasnya.
PHD AMAN Dompu pun optimistis penguatan kapasitas melalui pelatihan tersebut dapat membuat koordinasi antar-komunitas semakin solid.
Terlebih, tantangan terhadap keberlanjutan wilayah adat membutuhkan kemampuan masyarakat untuk memahami persoalan sekaligus mengetahui jalur hukum yang dapat ditempuh.
Sementara itu, Damanda PD AMAN Kabupaten Dompu, Usman, BA, dalam sambutannya mengawali dengan mengangkat identitas Dompu yang memiliki semboyan Nggahi Rawi Pahu.
Semboyan tersebut memiliki makna “satunya kata dengan perbuatan”. Nilai itu, menurut Usman, menjadi semangat yang relevan dalam menjaga konsistensi perjuangan masyarakat adat.
Ia berharap seluruh peserta dapat memperoleh bekal yang cukup dari pelatihan, terutama dalam memahami dasar-dasar hukum yang dapat digunakan untuk mempertahankan keberadaan komunitas adat masing-masing.
Usman juga menegaskan pentingnya keterbukaan dalam setiap kegiatan yang dilakukan PD AMAN Dompu. Ia menyampaikan bahwa Damanda tetap dilibatkan dalam setiap kegiatan organisasi dan tidak ada hal yang ditutup-tutupi. “Tugas kami hanya mengontrol PD AMAN Dompu,” tegasnya.
Setelah rangkaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua PHW AMAN NTB Junaedi, SH.
Materi yang diberikan mencakup pemahaman konsep paralegal, tugas pokok, serta batasan-batasan kewenangan paralegal.
Selain itu, peserta juga mendapatkan materi mengenai hak asasi manusia (HAM), sejarah HAM, serta instrumen perlindungan masyarakat adat.
Melalui pelatihan tersebut, AMAN Dompu berharap semakin banyak kader masyarakat adat yang memahami dasar-dasar hukum dan mampu menjadi penghubung awal bagi komunitas ketika menghadapi persoalan hukum.
Penguatan kapasitas ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga wilayah adat, identitas budaya, dan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Dompu.
Dengan demikian, paralegal tidak sekadar menjadi peserta yang memperoleh sertifikat, tetapi diharapkan benar-benar hadir di tengah komunitas sebagai bagian dari gerakan masyarakat adat yang memahami hukum, mengetahui batas kewenangannya, serta mampu mendorong penyelesaian persoalan secara damai dan sesuai aturan yang berlaku.(P02)






