MATARAM, PINTAS.CO.ID – Peta anggaran Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk 2026 kembali berubah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan DPRD NTB menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB di Ruang Sidang DPRD NTB, Jumat (4/9/2026).

Perubahan anggaran ini menjadi langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika yang berkembang sepanjang 2026.

Pemerintah daerah menyebut perubahan KUA-PPAS disusun berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 sekaligus mempertimbangkan berbagai tantangan yang dihadapi NTB.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan perubahan kebijakan anggaran tidak sekadar menyusun ulang angka pendapatan dan belanja.

Penyesuaian tersebut harus memastikan program pembangunan tetap berjalan efektif dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Di tengah berbagai tantangan fiskal, kita dituntut untuk semakin bijak dalam mengelola keuangan daerah. Setiap kebijakan anggaran harus diarahkan pada program-program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah,” ujar Gubernur Iqbal.

Dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2026, pendapatan daerah NTB diproyeksikan mencapai Rp5,68 triliun lebih.

Angka tersebut meningkat sekitar 1,08 persen dibandingkan APBD Murni 2026 yang sebelumnya berada di kisaran Rp5,62 triliun lebih.

Di sisi belanja, Pemprov NTB merencanakan anggaran sebesar Rp6,52 triliun lebih. Nilai tersebut bertambah sekitar Rp319 miliar lebih dibandingkan APBD Murni 2026.

Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, rancangan perubahan APBD NTB 2026 mencatat defisit anggaran sekitar Rp399 miliar lebih.

Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Pada saat yang sama, terdapat pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang telah jatuh tempo.

Bagi Pemprov NTB, perubahan tersebut harus tetap berada dalam koridor tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Iqbal menegaskan, setiap kebijakan anggaran harus diarahkan pada kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

Di tengah pembahasan perubahan anggaran, Gubernur Iqbal juga menyinggung persoalan lain yang tengah menjadi perhatian Pemprov NTB, yakni rehabilitasi dan rekonstruksi pascakebakaran di Desa Adat Sade.

Menurut Gubernur Iqbal, penanganan Sade tidak boleh berhenti pada pembangunan kembali rumah-rumah warga yang terdampak kebakaran.

Lebih dari itu, proses rekonstruksi harus mempertahankan nilai sejarah, budaya, identitas masyarakat, sekaligus aktivitas ekonomi yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan Desa Adat Sade.

“Rekonstruksi yang dilakukan harus bersifat komprehensif. Yang kita bangun bukan hanya rumah dan infrastruktur, tetapi juga kehidupan masyarakat, budaya, sejarah, dan aktivitas ekonomi yang menjadi identitas Desa Adat Sade,” tegasnya.

Pemprov NTB bersama berbagai pihak saat ini terus melakukan koordinasi untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

Sejumlah langkah telah disiapkan, termasuk penyediaan hunian bagi warga terdampak serta pembangunan fasilitas pendukung.

Upaya tersebut diarahkan agar kehidupan masyarakat dapat kembali berjalan sekaligus memastikan aktivitas pariwisata di kawasan tersebut tetap berkelanjutan.

Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda mengatakan kesepakatan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam rangkaian penyusunan APBD.

Menurutnya, setiap perubahan kebijakan anggaran harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu penting untuk menjaga kesinambungan antara proses perencanaan, penganggaran hingga penetapan APBD.

“Kesepakatan bersama ini menjadi dasar penting bagi proses pembahasan anggaran selanjutnya. Seluruh tahapan harus dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Isvie.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026, proses pembahasan anggaran NTB memasuki tahapan berikutnya.

Pemprov NTB dan DPRD NTB menyatakan akan terus memperkuat sinergi dalam memastikan kebijakan fiskal daerah tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Di tengah pendapatan yang meningkat, belanja yang bertambah, serta defisit yang harus dikelola, tantangan berikutnya adalah memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar berujung pada program yang berdampak bagi masyarakat NTB.(P09)