MATARAM, PINTAS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan mengintegrasikan Kajian Risiko Bencana (KRB) sebagai fondasi pembangunan yang lebih aman, berkelanjutan, sekaligus mampu membuka kembali peluang investasi yang selama ini tertahan.
Langkah strategis tersebut ditegaskan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, saat memimpin Rapat Koordinasi Kekeringan dan Integrasi Kajian Risiko Bencana ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah di Hotel Astoria Lombok, Kota Mataram, Jumat (24/7/2026).
Rapat itu turut dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, para bupati dan wali kota se-NTB, serta jajaran kementerian dan lembaga terkait.
Gubernur Iqbal menegaskan, revisi RTRW bukan sekadar pembaruan dokumen administratif, melainkan menjadi kunci untuk menyelesaikan berbagai hambatan pembangunan, terutama dalam memberikan kepastian hukum bagi investasi tanpa mengesampingkan aspek keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“NTB memiliki kekayaan alam yang luar biasa, tetapi pada saat yang sama juga menghadapi berbagai potensi bencana. Karena itu, pembangunan harus berjalan beriringan dengan upaya mitigasi yang terencana dan berkelanjutan,” ujar Gubernur Iqbal.
Menurutnya, hingga kini masih terdapat ratusan rencana investasi di NTB yang belum dapat diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) karena penyesuaian dokumen tata ruang belum rampung.
Kondisi tersebut berdampak pada tertundanya investasi di sektor perumahan, infrastruktur, pariwisata, hingga pengembangan kawasan ekonomi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov NTB bersama Kementerian ATR/BPN membangun kesepahaman baru dalam penyelesaian revisi RTRW melalui pendekatan yang lebih adaptif tanpa mengurangi komitmen terhadap perlindungan lahan pertanian.
Gubernur Iqbal menjelaskan, apabila sebelumnya target perlindungan lahan sawah menjadi tanggung jawab masing-masing kabupaten dan kota, kini pengukurannya dilakukan pada tingkat provinsi sehingga memungkinkan penerapan mekanisme subsidi silang antardaerah.
“Alhamdulillah, melalui komitmen seluruh kepala daerah, NTB berhasil mencapai angka perlindungan lahan sawah sebesar 87,04 persen. Kesepakatan ini menjadi landasan penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan tata ruang sehingga investasi yang selama ini tertunda dapat segera berjalan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di NTB menandatangani komitmen percepatan revisi RTRW dengan mengintegrasikan Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen tata ruang.
Komitmen tersebut menjadi fondasi penting untuk menghadirkan pembangunan yang tangguh terhadap bencana, menjaga keberlanjutan sumber daya pangan, sekaligus meningkatkan kepastian investasi di daerah.
Sementara itu, Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, mengingatkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia sehingga mitigasi harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap kebijakan pembangunan.
Memasuki musim kemarau, perhatian pemerintah kini difokuskan pada ancaman kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan analisis BNPB dan BMKG, sebagian wilayah NTB memiliki tingkat kerawanan kekeringan yang cukup tinggi sehingga membutuhkan langkah antisipatif sejak dini.
“Mitigasi jauh lebih murah dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan setelah bencana terjadi. Karena itu, kesiapsiagaan harus dibangun sebelum bencana datang,” tegas Suharyanto.
Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah daerah, BNPB akan terus memperkuat kapasitas penanggulangan bencana melalui penyediaan kendaraan operasional, pompa air, sumur bor, tangki air, logistik kebencanaan, hingga dukungan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sesuai kebutuhan daerah.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menambahkan bahwa tata ruang tidak lagi dipandang sebatas instrumen perizinan, tetapi menjadi fondasi utama dalam mengarahkan pembangunan, melindungi kawasan pertanian, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta menekan risiko bencana.
Ia mengungkapkan, pada 2026 Kementerian ATR/BPN mengalokasikan penyusunan enam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi NTB untuk mempercepat pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung pelayanan perizinan yang lebih cepat dan memberikan kepastian bagi investor.
Dalam penyusunan RTRW tersebut, data kebencanaan dari BNPB akan dipadukan dengan data geospasial untuk menentukan kawasan rawan bencana, jalur evakuasi, lokasi evakuasi sementara, hingga kawasan yang harus dilindungi dari pemanfaatan berisiko tinggi.
Percepatan revisi RTRW berbasis mitigasi bencana ini menjadi salah satu langkah strategis Pemprov NTB dalam menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan dan ketahanan pangan.
Dengan tata ruang yang lebih adaptif, berbasis data, dan memberikan kepastian hukum, NTB diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang semakin kompetitif sekaligus membangun daerah yang lebih aman, tangguh, dan berkelanjutan untuk masa depan.(P02)






