JENEWA, PINTAS.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli membawa pesan khusus Presiden Prabowo Subianto dalam agenda Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss.
Pesan tersebut menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk awak kapal perikanan yang bekerja di sektor dengan risiko tinggi.
Komitmen itu diwujudkan melalui penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO.
“Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut.
Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan,” kata Menaker Yassierli, di Jenewa.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.
Pengesahan tersebut menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk melanjutkan proses formal di tingkat internasional melalui penyerahan instrumen ratifikasi kepada ILO.
Menurut Menaker Yassierli, ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi langkah strategis mengingat sektor penangkapan ikan memiliki berbagai tantangan dan risiko yang tidak ringan.
Awak kapal perikanan kerap bekerja jauh dari daratan, menghadapi cuaca ekstrem, jam kerja panjang, risiko kecelakaan kerja, hingga potensi pelanggaran hak-hak pekerja.
“Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,” ujarnya.
Konvensi ILO 188 sendiri mengatur berbagai standar perlindungan bagi awak kapal perikanan, mulai dari persyaratan minimum bekerja di kapal, perjanjian kerja, waktu istirahat yang memadai, akomodasi dan makanan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), layanan kesehatan, hingga jaminan sosial.
Bagi para pekerja, penerapan standar tersebut diharapkan memberikan kepastian yang lebih kuat terhadap hak-hak dasar mereka selama bekerja di sektor perikanan.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa keputusan Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 188 mencerminkan posisi Indonesia sebagai negara maritim besar yang berkomitmen memperkuat perlindungan tenaga kerja.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya nasional dalam melindungi warga negara Indonesia yang bekerja di dalam maupun luar negeri.
Selain itu, ratifikasi ini mendukung agenda global untuk menghapus praktik kerja paksa, perdagangan orang (human trafficking), dan berbagai bentuk eksploitasi yang masih menjadi tantangan di sektor perikanan dunia.
Melalui penyerahan instrumen ratifikasi tersebut, Indonesia kembali menegaskan bahwa perlindungan awak kapal perikanan merupakan bagian penting dari agenda pembangunan ketenagakerjaan nasional.
Pemerintah juga ingin memastikan sektor kelautan dan perikanan berkembang secara adil, aman, berkelanjutan, serta mampu menciptakan pekerjaan yang layak bagi seluruh pekerja Indonesia.(P01)






