TALIWANG, PINTAS.CO.ID – Front Pemuda Taliwang (FPT) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengumumkan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan sasaran Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KSB serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) KSB.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan terhadap pemerintah daerah dan BPN agar membuka secara transparan proses pengadaan tanah yang dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait lonjakan anggaran yang disebut meningkat dari sekitar Rp7 miliar menjadi Rp170 miliar.

Menurut FPT KSB, kenaikan anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi maupun dugaan adanya penyimpangan dalam tata kelola pengadaan lahan.

Koordinator Umum FPT KSB, Hikmat Dea Naga, mengatakan pihaknya menilai lonjakan anggaran tersebut tidak lazim sehingga masyarakat berhak mengetahui dasar perhitungan, mekanisme penilaian, hingga dokumen pendukung yang digunakan dalam proses pengadaan tanah.

“Lonjakan anggaran dari Rp7 miliar menjadi Rp170 miliar tidak rasional dan wajib dibuka rinciannya kepada publik. Kebijakan pengadaan tanah hari ini sangat intimidatif dan mengabaikan nilai pasar riil milik masyarakat bawah,” ujar Hikmat Dea Naga dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2026).

Selain mempertanyakan besaran anggaran, FPT KSB juga menyoroti mekanisme penetapan nilai ganti kerugian lahan yang dinilai belum mencerminkan harga pasar.

Organisasi tersebut menilai keterbukaan informasi menjadi kunci untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

FPT KSB juga meminta pemerintah membuka informasi terkait pengadaan tanah untuk sejumlah proyek strategis daerah, termasuk proyek smelter di Otak Keris dan pembangunan Bandara Kiantar.

Dalam aksi yang telah dijadwalkan tersebut, FPT KSB membawa tiga tuntutan utama, yakni:

● Dinas PUPR KSB diminta membuka secara rinci dokumen pengadaan tanah pemerintah daerah yang disebut mengalami lonjakan anggaran dari Rp7 miliar menjadi Rp170 miliar.
● BPN KSB diminta transparan dalam mekanisme penetapan nilai ganti kerugian tanah serta menjelaskan dasar penilaiannya.
● Pemerintah diminta membuka dokumen pengadaan tanah untuk proyek Smelter Otak Keris dan Bandara Kiantar.

FPT KSB berpendapat bahwa keterbukaan informasi dalam pengadaan tanah merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Organisasi tersebut juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila tuntutan transparansi yang mereka sampaikan tidak mendapat respons dari pihak terkait.

Aksi unjuk rasa dijadwalkan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 13 Agustus 2026
Waktu: 10.00 Wita hingga selesai
Lokasi: Kantor Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa Barat dan Kantor BPN Kabupaten Sumbawa Barat
Koordinator Umum: Hikmat Dea Naga.(P19)