LOMBOK TIMUR, PINTAS.CO.ID – Peredaran narkotika di wilayah pesisir Lombok Timur kembali dibongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur mengamankan seorang pria berinisial JPP yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sambelia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 26,44 gram. Selain narkotika, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan sabu juga ditemukan dari sebuah tas pinggang yang disembunyikan di sekitar kamar hotel.
JPP diamankan di Hotel Dewi Tunjung Biru, Desa Labuhan Pandan, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima kepolisian pada Rabu (12/8/2026) malam.
Sekitar pukul 23.13 Wita, Kapolsek Sambelia, AKP Lalu Abdul Kadir, S.H., menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H.
Informasi yang disampaikan menyebutkan adanya seorang pria yang telah diamankan anggota Polsek Sambelia karena diduga membawa narkotika jenis sabu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengerahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur.
Sebanyak empat personel bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap pria yang diduga terlibat tersebut.
Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 01.50 Wita. Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap JPP di kamar nomor 1 Hotel Dewi Tunjung Biru, dengan disaksikan oleh unsur masyarakat setempat.
Namun, dari penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan JPP, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
Polisi kemudian memperluas penggeledahan ke tempat tertutup lainnya di sekitar lokasi. Di situlah petugas menemukan barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti ditemukan pada tumpukan multirup yang sudah tidak digunakan di samping kamar hotel. Di lokasi itu, petugas menemukan sebuah tas pinggang yang di dalamnya terdapat sejumlah barang bukti.
Dari tas tersebut, polisi mengamankan satu plastik klip besar berisi diduga sabu dan 14 plastik klip yang juga berisi diduga sabu. Jika ditotal, barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto 26,44 gram.
Tak hanya sabu, polisi juga menemukan satu timbangan digital, empat bungkus plastik klip kosong, satu korek gas, satu alat hisap lengkap, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp331.000.
Temuan timbangan digital dan sejumlah plastik klip kosong menjadi bagian dari barang bukti yang kini didalami penyidik untuk mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan JPP.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait asal-usul narkotika yang diamankan tersebut.
Penyidik juga mendalami jaringan yang kemungkinan berkaitan dengan JPP. Berdasarkan hasil pengungkapan sementara, JPP diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Sambelia.
“Masih kami dalami dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut,” kata Fedy.
Setelah diamankan, JPP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lombok Timur. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar kawasan perkotaan, tetapi juga dilakukan hingga ke wilayah kecamatan dan desa.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dan personel di lapangan sehingga dugaan peredaran narkotika ini dapat segera diungkap,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Rusmaladi.
Atas dugaan perbuatannya, JPP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.
JPP kini menjalani proses hukum di Polres Lombok Timur. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan asal barang haram tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Polres Lombok Timur memastikan proses hukum terhadap JPP akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(P07)






