JAKARTA, PINTAS.CO.ID – Sebanyak 49,85 ton kacang tanah yang diduga masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan impor dan karantina diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Total barang bukti yang disita mencapai 1.536 karung kacang tanah. Komoditas tersebut diduga berasal dari luar negeri dan telah berada dalam jalur distribusi untuk diperdagangkan.

Pengungkapan ini bermula dari penelusuran aparat terhadap dugaan pelanggaran ketentuan pemasukan komoditas pangan dari luar negeri.

Dalam proses pemeriksaan, pihak terkait disebut tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen resmi yang dipersyaratkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan izin impor serta persyaratan karantina.

“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Victor dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Penyidik menemukan indikasi bahwa komoditas tersebut tidak disertai dokumen yang menjadi persyaratan dalam kegiatan impor.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pihak terkait tidak dapat menunjukkan Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, maupun Sertifikat Karantina.

Ketiadaan dokumen tersebut menjadi bagian yang kini didalami penyidik untuk memastikan bagaimana puluhan ton kacang tanah tersebut dapat masuk dari luar negeri hingga berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Selain mengamankan 1.536 karung kacang tanah, polisi juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan dan distribusi komoditas tersebut.

Barang bukti administrasi yang diamankan antara lain berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, serta dokumen penyimpanan barang.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengurai rangkaian distribusi secara lebih lengkap.

Penyidik kini tidak hanya berfokus pada keberadaan puluhan ton kacang tanah tersebut. Jalur pergerakan barang juga tengah ditelusuri, mulai dari titik masuk hingga lokasi penyimpanan dan rencana pemasaran.

Informasi awal menyebutkan, kacang tanah tersebut masuk melalui Dumai, Riau, sebelum kemudian diangkut menggunakan jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Rangkaian perjalanan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemasukan, pengangkutan, penyimpanan, hingga distribusi.

Penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan asal-usul barang dan bentuk pelanggaran yang terjadi. Pendalaman dilakukan sebelum menentukan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Dengan demikian, proses hukum dalam perkara tersebut masih berjalan. Polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan impor ilegal tersebut.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penyidikan dilakukan dengan mendalami seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” tegas Budi.

Pendalaman tersebut penting untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh, termasuk bagaimana barang didatangkan, siapa yang mengatur pergerakannya, serta ke mana komoditas tersebut akan didistribusikan.

Polisi juga masih menelusuri dokumen dan catatan transaksi yang telah diamankan. Data tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap alur perdagangan kacang tanah yang diduga tidak memenuhi ketentuan.

Polda Metro Jaya mengimbau para pelaku usaha untuk memastikan seluruh kegiatan pemasukan dan perdagangan komoditas dari luar negeri dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap persyaratan impor dan tata niaga menjadi bagian penting dalam memastikan setiap komoditas yang masuk ke Indonesia memiliki dokumen serta memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyelundupan maupun perdagangan barang secara ilegal.

Informasi terkait dugaan tindak pidana dapat disampaikan melalui layanan Polri 110.

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses pendalaman terhadap perkara dugaan impor ilegal 49,85 ton kacang tanah tersebut, termasuk menelusuri asal barang, jalur distribusi, dokumen terkait, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.(P01)