JAKARTA, PINTAS.CO.ID – Pemerintah daerah kini menghadapi persoalan yang bukan lagi sekadar bagaimana mengumpulkan data, tetapi bagaimana memastikan data yang sudah tersedia benar-benar digunakan untuk menjawab persoalan pembangunan.
Pesan itu dibawa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) dalam Forum Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (SDPDN) 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Ahsanul Khalik, memaparkan pengalaman NTB dalam mengembangkan Satu Data sebagai sebuah ekosistem yang tidak berhenti pada pengumpulan dan penyediaan dataset, tetapi menghubungkan data dengan perencanaan pembangunan hingga kebutuhan informasi pimpinan daerah.
Forum tersebut mempertemukan unsur kementerian/lembaga pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dari berbagai daerah di Indonesia.
Pembahasan diarahkan pada penguatan pengelolaan serta pemanfaatan data pembangunan untuk mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan berbasis bukti.
Dalam forum bertema “Pemanfaatan Data dan Analisis Berbasis Bukti untuk Perencanaan Pembangunan dan Pengambilan Keputusan Daerah”, Ahsanul Khalik atau yang akrab disapa AKA tampil bersama Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, serta Sekretaris Daerah Gorontalo.
Di hadapan peserta forum, AKA mengajukan satu pertanyaan sederhana yang menjadi benang merah paparannya: setelah data tersedia, digunakan untuk apa?.
Menurutnya, keberadaan data tidak seharusnya berhenti di dalam portal atau sekadar menjadi kumpulan angka yang terus bertambah.
Data harus diolah menjadi informasi, dianalisis untuk menemukan persoalan, kemudian digunakan sebagai dasar dalam menyusun kebijakan dan menentukan arah pembangunan.
“Pemerintah tidak membutuhkan data hanya untuk menyimpan data. Pemerintah membutuhkan data untuk memahami keadaan, menemukan persoalan, menentukan sasaran, menyusun kebijakan, mengendalikan, mengevaluasi, dan mengambil keputusan,” jelas AKA.
Pengalaman NTB menunjukkan bahwa penguatan tata kelola Satu Data mulai menghasilkan perkembangan yang terukur.
Jumlah dataset sektoral di NTB meningkat dari 795 menjadi 1.557 dataset, dengan 43 perangkat daerah aktif dalam ekosistem tersebut.
Pada saat yang sama, nilai Indeks Satu Data Indonesia NTB juga mengalami peningkatan. Nilainya bergerak dari 53,44 dengan kategori “Cukup” menjadi 75,85 dengan kategori “Baik”.
Meski demikian, AKA mengingatkan agar peningkatan jumlah dataset tidak langsung dianggap sebagai ukuran keberhasilan akhir. “Bertambahnya dataset belum otomatis berarti bertambahnya kualitas keputusan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penekanan penting dalam arah pengembangan Satu Data NTB. Sebab, semakin banyak data yang tersedia tidak selalu berarti pemerintah semakin mudah menentukan kebijakan jika data tersebut belum terhubung, belum dianalisis, atau tidak menjawab kebutuhan pengambilan keputusan.
Karena itu, NTB kini mendorong Satu Data masuk lebih jauh ke ruang pengambilan keputusan pemerintah.
Data diharapkan tidak hanya tersedia ketika sewaktu-waktu dibutuhkan, tetapi menjadi salah satu rujukan ketika pemerintah menyusun perencanaan, menetapkan sasaran dan target, mengalokasikan sumber daya, mengendalikan program, hingga mengevaluasi hasil pembangunan.
Salah satu tantangan dalam pemanfaatan data adalah bagaimana menyajikan informasi yang sesuai dengan kebutuhan pimpinan daerah.
AKA menilai pimpinan tidak membutuhkan ribuan dataset dalam waktu bersamaan. Yang lebih penting adalah memperoleh jawaban yang relevan terhadap persoalan daerah.
Misalnya, bagaimana kondisi daerah saat ini, apa persoalan utamanya, di mana letak kesenjangannya, siapa kelompok yang terdampak, intervensi apa yang sudah dilakukan, dan apakah intervensi tersebut menghasilkan perubahan.
Dari kebutuhan tersebut, NTB mengembangkan Dashboard Eksekutif dan Dashboard khusus Kesehatan.
Pengembangan ini diarahkan untuk mendekatkan data dengan kebutuhan analisis dan informasi pimpinan. Dengan begitu, data tidak hanya menjadi arsip digital, tetapi dapat membantu memberikan gambaran kondisi daerah secara lebih terarah.
Pendekatan tersebut mendapat perhatian dari unsur Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas. Ketertarikan juga datang dari sejumlah pemerintah daerah peserta forum.
Beberapa daerah bahkan menyatakan keinginan untuk melakukan studi tiru ke NTB. Fokusnya terutama pada tata kelola NTB Satu Data serta bagaimana data sektoral dikembangkan menjadi informasi yang dapat mendukung perencanaan pembangunan dan kebutuhan pimpinan daerah.
Bagi AKA, ketertarikan pemerintah daerah lain terhadap pengalaman NTB bukan semata-mata soal meniru aplikasi atau tampilan dashboard.
Menurutnya, hal yang lebih penting untuk dipelajari adalah cara membangun tata kelola data, menjaga kualitas, menghubungkan data lintas sektor, serta memastikan data benar-benar digunakan untuk menjawab persoalan pembangunan.
Dengan pendekatan tersebut, Satu Data tidak berhenti sebagai proyek digitalisasi atau pembangunan portal informasi.
Satu Data ditempatkan sebagai bagian dari proses pemerintahan yang menghubungkan kondisi faktual di lapangan dengan proses perencanaan dan pengambilan keputusan.
Forum SDPDN 2026 di Jakarta pun memperlihatkan adanya pergeseran cara pandang terhadap Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.
Ukuran keberhasilan tidak lagi semata-mata dilihat dari seberapa banyak dataset yang berhasil dihimpun.
Pertanyaan yang lebih penting adalah seberapa jauh data tersebut mampu membantu pemerintah memahami persoalan, menentukan prioritas, mengarahkan intervensi, serta mengevaluasi hasil pembangunan.
Bagi NTB, perjalanan itu masih terus berlanjut. Data menjadi fondasi. Portal menjadi pintu masuk. Analisis menjadi jembatan. Dan keputusan pembangunan yang lebih tepat menjadi tujuan akhirnya.(P01)






