MATARAM, PINTAS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mulai memperkuat strategi pemenuhan pelayanan dasar dengan satu penekanan utama: Standar Pelayanan Minimal (SPM) tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus benar-benar terasa dalam kehidupan masyarakat.
Arah tersebut ditegaskan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat membuka Workshop Rencana Aksi Daerah (RAD) Penerapan SPM Provinsi NTB Tahun 2026–2029, di Mataram, Rabu (16/9/2026).
Menurut Gubernur Iqbal, penerapan SPM harus terhubung sejak awal dengan seluruh siklus pemerintahan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program hingga pengawasan.
Dengan demikian, target pelayanan dasar tidak hanya tercantum dalam dokumen, tetapi diterjemahkan menjadi pekerjaan konkret yang dapat diukur hasilnya.
“Pemerintah harus menempatkan pelayanan publik sebagai inti dari seluruh pekerjaan pemerintahan. Berbagai sumber daya pemerintah harus diarahkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang menjadi haknya,” tegas Gubernur Iqbal.
Ia menilai, tantangan utama penerapan SPM bukan sekadar menyusun regulasi atau dokumen perencanaan. Yang lebih penting adalah memastikan target tersebut masuk ke dalam program, kegiatan dan subkegiatan, lengkap dengan indikator kinerja yang selaras dengan perencanaan serta penganggaran daerah.
Karena itu, workshop tersebut menjadi ruang untuk mengonsolidasikan penerapan SPM dengan berbagai dokumen strategis daerah, termasuk RKPD, KUA-PPAS dan rancangan APBD.
Penajaman juga dilakukan terhadap program berdasarkan KUA-PPAS 2027 sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan agar penerapan SPM dapat berjalan secara konsisten.
Penerapan SPM sendiri mencakup enam bidang pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Keenamnya meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Enam bidang tersebut menjadi ruang kerja lintas perangkat daerah. Karena itu, menurut Iqbal, pemenuhan SPM tidak dapat dikerjakan secara parsial oleh satu institusi atau hanya mengandalkan pemerintah provinsi.
“Kita tidak mungkin mencapai SPM kalau kita hanya bekerja di tingkat provinsi. Kita harus menjangkau kabupaten/kota,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya koordinasi antara Pemprov NTB dan pemerintah kabupaten/kota.
Pemprov memiliki peran untuk mengoordinasikan sekaligus menggerakkan seluruh unsur pemerintahan agar pelayanan dasar dapat dipenuhi secara lebih terintegrasi.
Salah satu perhatian yang disorot Gubernur Iqbal adalah posisi Posyandu dalam ekosistem pelayanan dasar.
Ia mendorong agar Posyandu tidak dipandang hanya sebagai wadah yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Kedekatannya dengan masyarakat membuat Posyandu memiliki posisi strategis sebagai salah satu sumber informasi mengenai kondisi, persoalan dan kebutuhan warga.
Informasi dari tingkat masyarakat tersebut dinilai dapat menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan dan menentukan prioritas pembangunan.
Dalam kerangka penerapan SPM, masyarakat ditempatkan sebagai pemegang hak atas pelayanan dasar. Sementara itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan hak tersebut terpenuhi.
Posyandu dapat berperan sebagai salah satu penghubung antara kebutuhan masyarakat dengan pemerintah. Data dan informasi yang diperoleh dari lapangan dapat membantu perangkat daerah melihat persoalan warga secara lebih utuh, termasuk ketika kebutuhan tersebut bersinggungan dengan lebih dari satu sektor.
Selain koordinasi lintas sektor, Iqbal menekankan pentingnya penggunaan data dalam perencanaan pelayanan dasar.
Menurutnya, data yang digunakan pemerintah tidak cukup hanya bersumber dari satu organisasi perangkat daerah (OPD). Informasi perlu dipertemukan dari berbagai OPD, pemerintah kabupaten/kota hingga pelaksana pelayanan di lapangan.
Dengan pendekatan tersebut, perencanaan dan penganggaran diharapkan tidak berjalan berdasarkan asumsi, tetapi lebih dekat dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat.
Konsolidasi data juga menjadi penting karena enam bidang pelayanan dasar memiliki keterkaitan satu sama lain. Persoalan masyarakat di satu sektor dapat beririsan dengan kebutuhan di sektor lainnya sehingga membutuhkan respons pemerintah yang lebih terintegrasi.
Workshop RAD SPM 2026–2029 sekaligus menjadi bagian dari diseminasi Peraturan Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan SPM Tahun 2026–2029.
Regulasi tersebut menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengarahkan pemenuhan pelayanan dasar selama periode 2026–2029.
Kegiatan ini dihadiri Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Ketua TP-PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu NTB Hj. Sinta Agathia Iqbal, para kepala perangkat daerah pengampu SPM, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), perwakilan pemerintah pusat, Program SKALA serta mitra pembangunan.
Ketua TP-PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu NTB Hj. Sinta Agathia Iqbal mengapresiasi proses penyusunan RAD SPM yang telah berlangsung sejak 2024 melalui pendampingan Program SKALA bersama Pemprov NTB.
Menurutnya, penetapan RAD bukan menjadi titik akhir. Sebaliknya, dokumen tersebut merupakan awal dari proses implementasi yang membutuhkan komitmen seluruh perangkat daerah.
Hal senada disampaikan Team Leader Program SKALA Petrarca Karetji. Ia mengapresiasi penetapan RAD SPM 2026–2029 sebagai bentuk penguatan komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan dasar yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah banyaknya dokumen yang dihasilkan, melainkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Bagi Pemprov NTB, pesan dari penerapan RAD SPM 2026–2029 pada akhirnya bermuara pada satu ukuran yang sederhana: seberapa jauh hak masyarakat atas pelayanan dasar benar-benar diterjemahkan menjadi program, didukung anggaran, dijalankan berdasarkan data, diawasi pelaksanaannya, dan dirasakan manfaatnya oleh warga.
Sebab, keberhasilan SPM bukan semata-mata terlihat dari seberapa lengkap dokumen pemerintah disusun, melainkan dari seberapa nyata pelayanan dasar hadir di tengah kehidupan masyarakat NTB.(P02)






