MATARAM, PINTAS.CO.ID – Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi membuka pendaftaran calon anggota KPID NTB masa jabatan 2026–2029.

Kesempatan ini terbuka bagi masyarakat yang memiliki integritas, kompetensi, dan kepedulian terhadap kemajuan dunia penyiaran di NTB.

Keputusan pembukaan pendaftaran tersebut ditetapkan dalam rapat Tim Seleksi yang berlangsung di Sekretariat Tim Seleksi Kantor DPRD Provinsi NTB, Senin (22/6/2026).

Ketua Tim Seleksi, Ahsanul Khalik mengatakan masa pendaftaran berlangsung mulai 22 Juni hingga 21 Juli 2026. Menurutnya, proses seleksi ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan figur-figur terbaik yang mampu menjaga kualitas penyiaran di daerah.

“Seleksi ini merupakan kesempatan untuk menghadirkan figur-figur terbaik yang memiliki integritas, independensi, kompetensi, dan kepedulian terhadap kemajuan dunia penyiaran di Nusa Tenggara Barat. Kami mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dan mengabdikan diri melalui KPID,” ujarnya.

Untuk mempermudah proses pendaftaran, seluruh tahapan dilakukan secara daring melalui laman resmi pendaftaran KPID NTB di https://ntbprov.go.id/seleksiKPID.

Portal tersebut memuat informasi lengkap mulai dari pengumuman, jadwal seleksi, persyaratan umum dan khusus, hingga mekanisme pengunggahan dokumen secara online.

Peserta cukup menyiapkan dokumen persyaratan dalam format PDF hasil pemindaian, mengisi formulir elektronik, lalu mengunggah seluruh berkas sebelum batas akhir pendaftaran.

Tim Seleksi mengingatkan agar setiap pelamar mencermati seluruh persyaratan administrasi karena kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor utama dalam tahap seleksi administrasi.

Ahsanul Khalik yang akrab disapa AKA menjelaskan, seluruh proses seleksi anggota KPID NTB diselenggarakan berdasarkan regulasi dan pedoman resmi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Salah satu ketentuan yang menjadi acuan adalah Lampiran Bab III angka 2.4 butir (11) Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa calon anggota petahana (incumbent) yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tidak diwajibkan mengikuti uji kompetensi dan dapat langsung melanjutkan ke tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) di DPRD Provinsi NTB.

“Ketentuan tersebut merupakan pedoman nasional yang menjadi acuan Tim Seleksi. Dengan demikian, seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara konsisten sesuai regulasi untuk menjamin transparansi, kepastian hukum, dan perlakuan yang adil bagi seluruh peserta,” jelasnya.

Selain itu, Tim Seleksi menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Tim Seleksi dengan menjanjikan kelulusan atau meminta sejumlah imbalan.

Melalui proses penjaringan ini, Tim Seleksi berharap dapat menghasilkan anggota KPID NTB yang profesional, independen, berintegritas, dan memiliki visi kuat dalam menghadapi tantangan perkembangan media di era digital.

Kehadiran komisioner yang berkualitas dinilai penting untuk memperkuat perlindungan kepentingan publik, mendorong lahirnya penyiaran yang sehat dan edukatif, serta memastikan ruang siaran tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Semakin banyak putra-putri terbaik NTB yang berpartisipasi, semakin besar peluang kita mendapatkan komisioner KPID yang kredibel dan mampu mengawal penyiaran yang berkualitas demi kepentingan masyarakat,” tutup AKA.(P02)