JAKARTA, PINTAS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) memulai langkah besar dalam mereformasi tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di bawah kepemimpinan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, pengembangan karier hingga pengisian jabatan kini akan sepenuhnya mengacu pada kompetensi, integritas, rekam jejak, potensi, dan kinerja.

Kebijakan tersebut menjadi fondasi dalam membangun birokrasi yang profesional, adaptif, sekaligus berorientasi pada pelayanan publik yang lebih cepat dan berkualitas.

Komitmen itu ditegaskan Gubernur Iqbal saat menghadiri konsolidasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI di Kantor BKN, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Pertemuan yang dipimpin Kepala BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi NTB sebagai bagian dari percepatan reformasi birokrasi melalui penerapan Manajemen Talenta berbasis sistem merit.

“Reformasi birokrasi harus dimulai dari reformasi tata kelola ASN. Jabatan bukanlah hak yang diberikan karena kedekatan, tetapi amanah yang harus dipercayakan kepada mereka yang memiliki kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kinerja terbaik. Ketika orang yang tepat ditempatkan pada posisi yang tepat, birokrasi akan bergerak lebih cepat dan pelayanan kepada masyarakat akan semakin berkualitas,” tegas Gubernur Iqbal.

Menurutnya, kualitas birokrasi merupakan faktor penting yang menentukan keberhasilan pembangunan daerah. Karena itu, reformasi ASN menjadi salah satu agenda prioritas Pemprov NTB untuk memastikan seluruh perangkat daerah diperkuat oleh sumber daya manusia yang profesional, adaptif terhadap perubahan, dan mampu bekerja efektif menjawab kebutuhan masyarakat.

Sebagai implementasi kebijakan tersebut, Pemprov NTB akan menerapkan Manajemen Talenta, yakni sistem pengelolaan ASN yang menjadikan kompetensi, potensi, rekam jejak, serta capaian kinerja sebagai dasar utama dalam promosi, mutasi, pengembangan karier, hingga pengisian jabatan.

Melalui sistem ini, setiap keputusan kepegawaian dilakukan secara objektif, terukur, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip sistem merit.

Pendekatan tersebut juga membuka kesempatan yang sama bagi setiap ASN untuk berkembang berdasarkan kemampuan dan prestasi kerja, bukan faktor kedekatan atau pertimbangan nonprofesional.

Bagi Pemprov NTB, reformasi ini bukan sekadar pembenahan administrasi kepegawaian. Lebih jauh, langkah tersebut diarahkan untuk menghadirkan birokrasi yang lebih lincah, inovatif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, serta berkualitas.

Sementara itu, Kepala BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menyambut positif komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam mempercepat implementasi Manajemen Talenta.

Menurutnya, penguatan sistem merit menjadi kunci utama dalam membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks.

Konsolidasi tersebut juga menjadi bagian dari penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan Pemprov NTB dalam mengawal transformasi manajemen ASN agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta praktik terbaik pengelolaan birokrasi nasional.

Reformasi tata kelola ASN ini diharapkan memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Dengan jabatan strategis yang diisi aparatur berkompetensi terbaik, proses pengambilan keputusan diyakini akan berlangsung lebih cepat, pelaksanaan program pembangunan menjadi lebih efektif, serta kualitas pelayanan publik semakin profesional.

Melalui reformasi ini, Pemprov NTB optimistis dapat mempercepat transformasi birokrasi menuju pemerintahan yang bersih, profesional, berdaya saing, dan mampu mewujudkan visi NTB Makmur Mendunia.(P01)