JAKARTA, PINTAS.CO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, mendesak pemerintah dan DPR segera menuntaskan revisi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Menurutnya, regulasi pertanahan yang telah berlaku sejak 1960 sudah tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab tantangan perkembangan zaman dan kompleksitas persoalan agraria di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Fauzan Khalid saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pertanahan di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Senin (6/7/2026).

Fauzan menilai revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional.

Selain menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan masa kini, perubahan aturan juga dinilai penting untuk menghapus tumpang tindih berbagai kebijakan sektoral yang selama ini kerap memicu sengketa lahan.

“Saya kira sangat urgen UU Pertanahan direvisi untuk mengatasi tumpang tindih aturan sektoral dan memberikan kepastian hukum. Selain itu, revisi juga penting untuk melindungi hak masyarakat adat serta mempercepat program reforma agraria guna mengurangi ketimpangan penguasaan lahan,” tegas Fauzan Khalid.

Mantan Bupati Lombok Barat dua periode (2016–2024) itu mengatakan, regulasi baru harus mampu mengakomodasi berbagai tantangan modern, mulai dari meningkatnya kebutuhan investasi, perlindungan hak masyarakat, hingga penyelesaian konflik agraria yang masih terjadi di berbagai daerah.

Karena itu, ia berharap pembahasan revisi UU Pertanahan dapat dipercepat melalui sinergi antara DPR RI, Kementerian ATR/BPN, dan kementerian terkait lainnya.

“Kita semua harus bekerja keras, termasuk Komisi II DPR RI. Kementerian ATR/BPN juga harus bekerja keras dan memperkuat kolaborasi dengan kementerian lain agar revisi ini segera dapat diselesaikan,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Fauzan Khalid juga mengajukan usulan agar Kementerian ATR/BPN diberikan kewenangan yang lebih luas untuk menjatuhkan sanksi kepada individu maupun lembaga yang melanggar ketentuan di bidang pertanahan.

Menurut mantan Ketua KPU NTB periode 2008–2013 itu, penguatan kewenangan tersebut akan membuat ATR/BPN tidak hanya berperan sebagai lembaga administratif, tetapi juga menjadi otoritas yang memiliki daya paksa dalam penegakan hukum di sektor agraria.

Ia bahkan mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus atau “polisi tanah” di bawah ATR/BPN guna memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran tata ruang maupun sengketa pertanahan.

“Dengan memiliki kewenangan menindak pelanggar UU Pertanahan, Kementerian ATR/BPN tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kepolisian atau pengadilan dalam menangani pelanggaran tata ruang dan sengketa lahan. Bahkan, kementerian dapat membentuk satuan tugas khusus polisi tanah,” kata Fauzan Khalid.

Menurut Fauzan Khalid, revisi UU Pertanahan diharapkan menjadi fondasi hukum yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mempercepat pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan di Indonesia.(P01)