JAKARTA, PINTAS.CO.ID – Persoalan sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di berbagai daerah dinilai membutuhkan penanganan yang lebih terukur dan terintegrasi. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk tim khusus untuk menginventarisasi sekaligus memetakan berbagai persoalan pertanahan di Indonesia.
Menurut Fauzan Khalid, langkah tersebut penting agar konflik agraria tidak terus berlarut dan berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks di kemudian hari.
Dorongan itu disampaikan Fauzan Khalid saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) serta Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Fauzan Khalid yang merupakan anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) NTB II/Pulau Lombok menilai persoalan sengketa tanah bukan kasus yang berdiri sendiri. Persoalan serupa, kata dia, terjadi di banyak wilayah dengan latar belakang dan tingkat kompleksitas yang berbeda.
“Ini masukan kepada Kementerian ATR/BPN, karena persoalan sengketa dan konflik pertanahan terjadi di banyak tempat. Di Lombok, contohnya, yang merupakan dapil saya ada kasus serupa dengan PT Perkebunan Nusantara (PN),” ujar Fauzan Khalid.
Ia kemudian menyoroti salah satu persoalan pertanahan di Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menurutnya menunjukkan rumitnya persoalan administrasi dan status kepemilikan lahan ketika telah bersinggungan dengan kepentingan masyarakat.
Fauzan Khalid yang pernah menjabat Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024) ini menjelaskan, lahan tersebut pada awalnya merupakan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang dimanfaatkan untuk penanaman kapas. Setelah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN berakhir pada 2001, Badan Pertanahan Nasional (BPN) kemudian menerbitkan sertifikat atas nama masyarakat setempat.
Persoalan kembali mencuat pada 2014 setelah muncul rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut tanah yang telah bersertifikat atas nama warga tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB).
Kondisi tersebut membuat status lahan menjadi semakin pelik. Terlebih, kawasan yang dipersoalkan kini tidak lagi berupa lahan kosong, melainkan telah berkembang menjadi permukiman warga.
Bahkan, di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan kantor desa. “Sekarang sudah menjadi perkampungan warga. Ada kantor desa juga di sana, di lahan yang dalam status sengketa. Kasihan warga, lahan tidak bisa diapakan karena statusnya yang masih sengketa,” kata Fauzan Khalid.
Menurut Fauzan Khalid, kondisi semacam itu menunjukkan bahwa sengketa pertanahan tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi sertifikat atau status aset.
Ketidakjelasan status hukum lahan juga dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat yang telah lama menempati dan memanfaatkan kawasan tersebut.
Karena itu, ia meminta Kementerian ATR/BPN tidak hanya menangani sengketa ketika persoalan telah mencuat, tetapi juga melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap titik-titik konflik pertanahan di berbagai daerah.
Fauzan Khalid mengusulkan pembentukan tim khusus sengketa pertanahan yang dapat bekerja secara lebih fokus untuk mengidentifikasi persoalan, memetakan pihak-pihak yang terlibat, serta mendorong penyelesaian kasus yang selama ini belum tuntas.
Ia menilai langkah tersebut dapat menjadi terobosan untuk mencegah sengketa pertanahan berlarut-larut dan berpotensi memunculkan konflik baru.
“Jadi, saran saya, Kementerian ATR/BPN segera saja membentuk tim. Kami di Komisi II nanti membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal. Kita juga undang pihak terkait,” tegas Fauzan Khalid.
Fauzan Khalid menambahkan, penyelesaian sengketa pertanahan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, terutama ketika objek sengketa telah bersinggungan dengan kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, maupun badan usaha.
Komisi II DPR RI, kata dia, siap mengawal proses tersebut agar persoalan pertanahan tidak berhenti pada pembahasan administratif semata. “Tekad kita, persoalan ini harus tuntas, demi rakyat,” pungkasnya.
Desakan pembentukan tim khusus tersebut menjadi perhatian karena sengketa pertanahan kerap memiliki persoalan yang panjang dan melibatkan lebih dari satu kepentingan.
Bagi masyarakat yang tinggal di atas lahan berstatus sengketa, kepastian hukum bukan sekadar persoalan dokumen, tetapi juga menyangkut keamanan tempat tinggal dan keberlanjutan kehidupan mereka.
Melalui inventarisasi yang lebih sistematis, Fauzan Khalid berharap pemerintah dapat mengetahui secara jelas sebaran konflik pertanahan sekaligus menentukan langkah penyelesaian yang lebih tepat.
Dengan demikian, persoalan tanah yang selama ini berlarut dapat ditangani secara lebih terarah dan memberikan kepastian bagi masyarakat.(P01)






