MATARAM, PINTAS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) masih optimistis mampu memenuhi target pendapatan daerah hingga akhir 2026, meski realisasi pendapatan per 15 September baru mencapai 66,53 persen.

Optimisme itu disampaikan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD NTB terhadap Nota Keuangan Perubahan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Penyampaian jawaban tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Rabu (16/9/2026). Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD NTB, H. Muzihir.

Dalam penjelasannya, Gubernur Iqbal memaparkan sejumlah langkah yang ditempuh pemerintah daerah, mulai dari optimalisasi pendapatan, penataan belanja, penguatan pengawasan, hingga pembenahan tata kelola keuangan daerah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan APBD tidak sekadar terserap, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Berdasarkan data per 15 September 2026, realisasi pendapatan daerah NTB tercatat sebesar 66,53 persen.

Kontribusinya berasal dari sejumlah komponen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar 61,58 persen, dana transfer mencapai 73,06 persen, sedangkan pendapatan lain-lain yang sah berada di angka 55,58 persen.

Di sisi lain, target pendapatan dalam Perubahan APBD 2026 mengalami peningkatan sebesar Rp60,607 miliar atau 1,08 persen dibandingkan APBD murni.

Menurut Gubernur Iqbal, penyesuaian target tersebut antara lain ditopang oleh penerapan aturan baru mengenai pajak dan retribusi daerah (PDRD), termasuk kebijakan pemberian keringanan pajak kendaraan.

“Secara tren realisasi, pendapatan daerah dapat tergolong baik. Sedang secara potensi pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi NTB sangat optimistis dapat tercapai sampai dengan akhir tahun 2026,” kata Gubernur Iqbal.

Optimisme tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk menjaga momentum realisasi pendapatan pada sisa tahun anggaran.

Tak hanya mengejar pendapatan, Pemprov NTB juga melakukan penataan pada sisi belanja daerah.

Salah satunya melalui alokasi bantuan sosial produktif untuk mendukung intervensi kemiskinan ekstrem. Program tersebut menyasar masyarakat, khususnya kelompok desil 1 hingga 4, melalui program Desa Berdaya Transformatif.

Sementara pada belanja hibah, pemerintah daerah melakukan penataan dengan mengacu pada hasil koordinasi dan evaluasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur Iqbal menegaskan, evaluasi tersebut bukan berarti seluruh belanja hibah akan dihapus dari APBD.

Fokus pemerintah adalah membenahi mekanisme pemberian hibah agar setiap usulan memiliki dasar yang jelas, sesuai kebutuhan, kemampuan keuangan daerah, dan ketentuan yang berlaku.

“Hasil koordinasi dan evaluasi bersama KPK tidak dimaksudkan untuk menghilangkan seluruh belanja hibah dari APBD. Perhatian utama adalah pembenahan tata kelola hibah agar pemberiannya dilakukan berdasarkan ketentuan, kebutuhan yang terukur, kemampuan keuangan daerah, serta bebas dari konflik kepentingan,” tegasnya.

Masyarakat tetap dapat menyampaikan usulan hibah melalui mekanisme resmi. Selanjutnya, usulan tersebut akan diverifikasi oleh perangkat daerah sesuai bidang dan kewenangannya.

Khusus bantuan fisik untuk rumah ibadah, penanganannya akan diarahkan sesuai kewenangan serta regulasi yang berlaku.

Pembenahan APBD juga menyentuh aspek pengawasan. Pemprov NTB memperkuat Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan manajemen risiko untuk mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan anggaran.

Dengan pendekatan tersebut, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah persoalan terjadi. Pemerintah juga berupaya membangun mekanisme pencegahan dan pemantauan berbasis data sejak awal proses pengelolaan anggaran.

Bagi Gubernur Iqbal, keberhasilan pengelolaan APBD tidak cukup diukur dari seberapa besar anggaran berhasil direalisasikan.

“Ukuran keberhasilan akhirnya bukan semata-mata seberapa besar anggaran dapat direalisasikan, tetapi seberapa besar anggaran tersebut mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Pada sektor pembiayaan, Pemprov NTB juga melakukan restrukturisasi pembayaran pokok dan bunga pinjaman PEN Daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Restrukturisasi tersebut diarahkan untuk memperluas ruang fiskal pemerintah daerah. Dengan ruang pembiayaan yang lebih leluasa, pemerintah memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mendukung berbagai program prioritas.

Selain itu, SiLPA tahun 2025 sebesar Rp431,016 miliar telah diarahkan untuk membiayai kegiatan strategis sekaligus menyelesaikan sejumlah kewajiban jangka pendek daerah.

Pengelolaan sumber pembiayaan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kapasitas fiskal daerah.

Pembenahan juga menyasar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemprov NTB menerapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat kinerja badan usaha milik daerah.

Selain itu, pemerintah membentuk dua holding BUMD, yakni NTB Syariah dan NTB Kapital.

Pemprov NTB juga menjalankan audit kolaboratif bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas BUMD.

Di sisi lain, aset daerah yang selama ini kurang produktif atau berstatus idle akan ditata kembali skema pemanfaatannya.

Aset-aset tersebut diharapkan tidak hanya tercatat sebagai kekayaan daerah, tetapi juga dapat dioptimalkan sehingga memberikan manfaat ekonomi dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah secara berkelanjutan.

Menutup penyampaiannya, Gubernur Iqbal menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD NTB.

Ia menegaskan Pemprov NTB siap memberikan penjelasan lebih terperinci dalam tahapan pembahasan berikutnya.

Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan Perubahan APBD 2026 yang lebih efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat NTB.(P02)