JAKARTA, PINTAS.CO.ID – Wacana menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen mulai menjadi salah satu isu yang mewarnai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Namun, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia memilih tidak larut dalam kekhawatiran atas wacana tersebut.
Partai Gelora justru meminta seluruh pengurus dan kader memusatkan perhatian pada pekerjaan yang dinilai lebih konkret, yakni memperkuat rekrutmen anggota dan memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan verifikasi partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Desk Rekrutmen Anggota DPP-DPW Partai Gelora yang digelar secara daring pada Senin malam, 21 September 2026.
Rapat dipimpin Ketua Desk Rekrutmen Anggota sekaligus Ketua Korbid Penggalangan DPP Partai Gelora, Triwisaksana.
Ia menilai berbagai wacana terkait regulasi Pemilu 2029 yang berkembang saat ini belum dapat dipandang sebagai ketentuan final.
“Saya tegaskan bahwa dinamika regulasi Pemilu 2029 saat ini masih sangat cair. Ini baru bersifat wacana saja, baik yang threshold 5 persen dan juga kemudian syarat capres diusulkan dua fraksi,” kata Triwisaksana dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Menurut dia, pengurus dan kader Partai Gelora tidak perlu larut dalam kecemasan terhadap isu kenaikan parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen maupun wacana perubahan syarat pencalonan presiden.
Triwisaksana menilai berbagai gagasan yang muncul dalam pembahasan RUU Pemilu masih merupakan bagian dari dinamika politik di parlemen dan belum tentu menjadi aturan yang akhirnya diberlakukan.
“Isu mengenai threshold 5 persen itu, manuver cek ombak dari partai-partai eksisting untuk nanti dirangkum di dalam Revisi UU Pemilu. Karena berupa manuver dan wacana yang belum tentu berlaku,” tegasnya.
Wacana mengenai ambang batas parlemen memang memiliki latar belakang hukum yang cukup dinamis.
Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur parliamentary threshold 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.
Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, ketentuan tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas parlemen dengan berpedoman pada sejumlah persyaratan yang ditentukan MK.
Artinya, angka 4 persen yang digunakan pada Pemilu 2024 bukan otomatis menjadi angka final untuk Pemilu 2029.
Bahkan, hingga Maret 2026, MK menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan tersebut tidak dapat diterima karena DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan Pasal 414 ayat (1) sebagaimana tindak lanjut Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam konteks itulah, Triwisaksana mengingatkan kader Partai Gelora agar tidak menjadikan wacana yang masih berkembang sebagai alasan untuk mengubah fokus persiapan internal partai.
Ia menilai dinamika regulasi Pemilu dapat berubah melalui proses pembentukan undang-undang maupun pengujian di Mahkamah Konstitusi.
“Karena itu, kita tidak perlu down, galau atau risau dalam menentukan strategi politik dalam kepemiluan 2029. Wacana itu masih prematur,” ujar Triwisaksana.
Alih-alih menghabiskan energi untuk merespons berbagai wacana regulasi, Partai Gelora memilih mengonsolidasikan kekuatan internal.
Agenda yang menjadi perhatian utama saat ini adalah rekrutmen anggota serta pemenuhan persyaratan verifikasi partai politik melalui Sipol KPU.
Triwisaksana mengatakan proses tersebut menjadi fondasi penting sebelum partai masuk lebih jauh ke dalam pembahasan strategi kontestasi Pemilu 2029.
“Kita mulai perjuangan ini dari rekrutmen anggota, kita penuhi semua syarat-syaratnya di Sipol KPU untuk verifikasi. Bisa jadi Partai Gelora justru menjadi kuda hitam dan menang di Pemilu 2029,” katanya.
Ia mengibaratkan proses pemenuhan syarat verifikasi partai politik seperti berwudu sebelum menunaikan salat.
Menurut dia, tanpa terlebih dahulu memastikan kelulusan verifikasi KPU di tingkat pusat, pembahasan mengenai daerah pemilihan (dapil) prioritas maupun strategi menghadapi kontestasi Pemilu 2029 tidak akan dapat berjalan secara optimal.
Karena itu, konsolidasi organisasi dari tingkat pusat hingga daerah menjadi bagian penting dari persiapan Partai Gelora.
Untuk memastikan kesiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029, Partai Gelora menerapkan prinsip kerja nasional yang terintegrasi sekaligus terdesentralisasi.
Triwisaksana menilai penguatan struktur dan basis anggota di tingkat kabupaten/kota akan menjadi salah satu pekerjaan penting dalam beberapa waktu ke depan.
Ia optimistis apabila proses rekrutmen anggota dapat berlangsung secara masif dan terorganisasi di daerah, Partai Gelora dapat membangun basis yang lebih kuat untuk menghadapi Pemilu 2029.
“Jadi kita fokus saja pada rekrutmen anggota dan verifikasi parpol sekarang,” katanya.
Menurut dia, berbagai strategi lanjutan terkait kontestasi Pemilu 2029 nantinya akan disusun setelah fondasi organisasi dan persyaratan administratif partai dipastikan.
Pembahasan mengenai langkah strategis tersebut akan dilakukan secara lebih komprehensif melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) Partai Gelora yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Dengan demikian, di tengah munculnya wacana ambang batas parlemen 5 persen dan sejumlah gagasan lain dalam revisi UU Pemilu, Partai Gelora memilih mengarahkan konsolidasi pada pekerjaan internal yang saat ini dapat dilakukan: memperluas rekrutmen anggota, menata struktur organisasi, dan memastikan seluruh persyaratan verifikasi partai politik terpenuhi.
Bagi Partai Gelora, dinamika aturan Pemilu 2029 masih akan terus bergerak. Sementara itu, persiapan organisasi tidak harus menunggu sampai seluruh aturan tersebut benar-benar final.(P01)






