MATARAM, PINTAS.CO.ID – Penanganan kasus narkotika yang melibatkan dua remaja asal Lombok Timur menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya permintaan uang hingga Rp150 juta yang disebut-sebut melibatkan oknum petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram.
Dugaan tersebut disampaikan oleh pihak keluarga berinisial R (17 tahun) dan U (16 tahun), dua remaja asal Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, yang saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika.
Salah seorang anggota keluarga, Sahrim, mengaku menerima informasi mengenai adanya permintaan sejumlah uang sebelum kedua remaja tersebut diamankan. Menurutnya, nominal yang disebutkan pada awalnya mencapai Rp150 juta. “Awalnya diminta Rp150 juta, lalu sempat ada pembicaraan sampai Rp30 juta,” ujar Sahrim.
Keluarga juga menyebut seorang pria yang mereka kenal dengan inisial BG sempat mendatangi rumah R di Dusun Gapok Daye, Desa Gapok, Kecamatan Suela. Kehadiran yang bersangkutan, kata mereka, turut disaksikan sejumlah warga setempat.
Selain itu, keluarga mengaku sempat melihat adanya penyerahan uang kepada R sebelum remaja tersebut kemudian dibawa ke Kantor BNN Kota Mataram.
Hingga kini, keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai terkait dasar hukum penangkapan, status hukum kedua remaja, maupun kronologi lengkap penanganan perkara yang sedang berjalan.
Situasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih, perkara ini melibatkan anak di bawah umur sehingga proses penanganannya diharapkan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak, keterbukaan informasi, serta kepastian hukum.
Untuk menguji keabsahan proses yang dijalankan aparat penegak hukum, kuasa hukum keluarga, Abdullah, SH, telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram.
Pihak keluarga berharap BNN Kota Mataram dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala BNN Kota Mataram, Kombes Pol. Yuanita Amelia Sari, S.E., M.Si., menegaskan bahwa informasi mengenai adanya permintaan uang dalam penanganan perkara tersebut tidak benar.
Yuanita menjelaskan, kasus ini berawal dari kegiatan Join Operation yang dilaksanakan BNN Kota Mataram bersama Polda NTB dalam rangka pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Senggigi, Lombok Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan operasi penyamaran (undercover operation), pada 8 Juni 2026 sekitar pukul 18.23 Wita, petugas mengamankan dua remaja berinisial R dan U yang merupakan warga Desa Gapok, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur.
Saat penangkapan dan penggeledahan dilakukan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5 gram yang disebut berada dalam penguasaan R.
“Selanjutnya terhadap kedua terduga pelaku dilakukan pemeriksaan dan tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan, R dan U dinyatakan positif menggunakan narkotika,” jelas Yuanita.
BNN Kota Mataram juga mengungkap adanya dugaan keterkaitan kedua remaja tersebut dengan jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan seseorang berinisial B alias A, yang disebut merupakan paman salah satu terduga pelaku dan saat ini menjalani masa pidana di Lapas Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Menurut Yuanita, jaringan tersebut diduga memanfaatkan anggota keluarga sebagai kurir dalam aktivitas peredaran gelap narkotika. Atas dasar itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Saat ini, kedua remaja tersebut masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
BNN Kota Mataram menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
“Informasi atau pemberitaan yang menyebut adanya permintaan sejumlah uang dalam penanganan perkara ini tidak benar,” tegas Yuanita.
Ia juga menyampaikan bahwa proses pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti sedang dilakukan kepada Polres Lombok Timur untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Yuanita menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen BNN dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Hingga saat ini, polemik terkait dugaan permintaan uang tersebut masih menjadi perhatian publik. Di satu sisi, keluarga menempuh jalur hukum melalui praperadilan untuk mencari kepastian atas proses yang dijalankan.
Di sisi lain, BNN Kota Mataram secara tegas membantah seluruh tudingan tersebut dan menyatakan siap menjalankan proses hukum secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.(P01)






