KUTAI KARTANEGARA, PINTAS.CO.ID – Sengketa lahan garapan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), berujung dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Seorang warga asal Sasak-Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengalami luka berat setelah diduga diserang ketika mempertahankan lahan yang selama ini digarapnya.
Peristiwa tersebut terjadi di area persawahan berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), Desa Rantau Hempang, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Korban diketahui merupakan pasangan suami istri, A’an Junaidi dan Huriah. Keduanya disebut memiliki surat garap yang diterbitkan Pemerintah Desa Rantau Hempang dan selama ini mengelola lahan tersebut untuk kegiatan pertanian.
Persoalan bermula ketika seorang pria bernama Poni, yang disebut berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mengambil alih lahan yang selama ini digarap A’an dan Huriah.
Pasangan tersebut kemudian menegur Poni dan meminta agar lahan garapan mereka tidak diambil alih. Teguran itu kemudian diduga berkembang menjadi aksi kekerasan.
Poni disebut menyerang keduanya menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian tersebut, Huriah mengalami luka gores ringan pada bagian punggung. Sementara A’an Junaidi mengalami luka lebih serius pada bagian lengan.
A’an kemudian harus mendapatkan perawatan medis dan menjalani operasi di rumah sakit akibat luka yang dialaminya.
Perkara tersebut selanjutnya ditangani aparat Polsek Muara Kaman. Poni telah diamankan dan ditahan di Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Karena para pihak yang terlibat berasal dari latar belakang daerah berbeda, aparat bersama tokoh masyarakat mengambil langkah antisipatif agar perkara pidana tersebut tidak berkembang menjadi persoalan sosial maupun isu antarsuku.
Polsek Muara Kaman kemudian memanggil tokoh masyarakat NTT dan tokoh masyarakat Sasak-Lombok untuk mengikuti proses mediasi.
Dalam mediasi tersebut disepakati bahwa biaya yang timbul akibat operasi dan perawatan kedua korban di rumah sakit menjadi tanggung jawab pihak pelaku atau keluarga pelaku.
Dalam naskah kesepakatan, pembebanan biaya tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 98 KUHP jo Pasal 70 KUHP Baru mengenai restitusi.
Sementara untuk proses pidananya, berdasarkan keterangan yang disampaikan, Poni dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) KUHP Baru tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, jo Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Perkara tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 470 KUHP Baru mengenai pemberatan penggunaan senjata tajam serta Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan atau penggunaan senjata tajam.
Peristiwa tersebut mendapat perhatian Pengurus Wilayah Aliansi Sasak Lombok Indonesia (ASLI) Kalimantan Timur bersama Masyarakat Adat Sasak (MAS).
Ketua ASLI Provinsi Kaltim, M. Hamdan Wirhadi, meminta masyarakat tidak terburu-buru membawa perkara tersebut ke ranah konflik antarsuku.
Menurut Hamdan Wirhadi, perkara harus ditempatkan sebagai kasus pidana yang berkaitan dengan persoalan personal dan sengketa lahan garapan.
“Kasus ini murni pidana penganiayaan personal terkait sengketa garapan, bukan konflik antar suku. Mari serahkan proses hukum kepada Polres Kutai Kartanegara dan Polsek Muara Kaman,” kata Hamdan Wirhadi dalam keterangan resminya, Kamis (24/9/2026).
ASLI Kaltim bersama MAS juga mendesak kepolisian menangani perkara tersebut secara cepat, profesional, dan transparan.
Desakan itu disampaikan untuk memastikan korban memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah perkara yang melibatkan individu dari latar belakang berbeda tersebut berkembang menjadi ketegangan sosial.
“Kami mengecam keras segala bentuk tindakan premanisme, kekerasan fisik, dan perbuatan sewenang-wenang yang mengancam keselamatan jiwa warga kami serta mencederai kedamaian hidup berdampingan di tanah Kalimantan Timur,” tegas Hamdan Wirhadi.
ASLI Kaltim dan MAS meminta Polda Kalimantan Timur, khususnya Polres Kutai Kartanegara, melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan mempercepat penanganan perkara.
Mereka juga mengingatkan masyarakat Sasak di Kalimantan Timur, terutama yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, agar tetap tenang dan menahan diri.
Warga diminta tidak melakukan pengerahan massa, aksi balasan, maupun tindakan main hakim sendiri.
Proses penegakan hukum diminta sepenuhnya dipercayakan kepada aparat kepolisian. Masyarakat tetap dapat mengawal perkembangan kasus, tetapi melalui jalur yang tertib, damai, dan sesuai ketentuan hukum.
Selain proses hukum, ASLI Kaltim dan MAS juga membuka ruang untuk mempertimbangkan mekanisme sanksi adat.
Mekanisme tersebut dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus bagian dari upaya menjaga tatanan sosial masyarakat.
Namun, mekanisme adat diharapkan tetap berjalan tanpa mengesampingkan proses hukum positif yang sedang berlangsung.
ASLI Kaltim menilai perbedaan latar belakang para pihak tidak semestinya menjadi alasan untuk memperluas perkara menjadi konflik antarsuku.
Kalimantan Timur selama ini menjadi ruang hidup masyarakat dengan latar belakang budaya yang beragam. Karena itu, penanganan perkara secara hukum dinilai penting agar persoalan individual tidak berkembang menjadi persoalan kelompok.
Hamdan Wirhadi juga menegaskan komitmen masyarakat Sasak untuk menjaga keharmonisan kehidupan sosial di Kalimantan Timur.
Prinsip tersebut antara lain tercermin dalam pepatah, “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.”
Pepatah itu menjadi simbol komitmen warga Sasak untuk menghormati aturan, norma, budaya, dan kehidupan sosial masyarakat di daerah tempat mereka tinggal.
Namun, menurut Hamdan Wirhadi, menjaga keharmonisan bukan berarti mengabaikan dugaan tindak kriminal yang mengancam keselamatan warga.
“Kami tidak akan tinggal diam jika hak hidup, keselamatan, dan kehormatan warga kami diusik oleh tindakan kriminal,” tegasnya.
Kini, proses hukum terhadap Poni masih berjalan. Polisi diharapkan mengungkap perkara secara menyeluruh, baik terkait dugaan penganiayaan maupun persoalan sengketa lahan yang menjadi latar belakang kejadian.
Penanganan melalui jalur hukum diharapkan dapat memberikan kepastian bagi korban dan keluarganya sekaligus mencegah persoalan tersebut melebar menjadi ketegangan sosial di tengah masyarakat Muara Kaman dan Kutai Kartanegara.
Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada pertanggungjawaban pidana, tetapi juga menjaga situasi keamanan serta hubungan antarmasyarakat di Kalimantan Timur tetap kondusif.(P05)






