MATARAM, PINTAS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mulai mengubah strategi dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

Jika selama ini insentif lebih banyak diberikan melalui program pemutihan bagi penunggak pajak, kini arah kebijakan bergeser dengan memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang disiplin membayar tepat waktu.

Perubahan paradigma tersebut ditegaskan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, saat menghadiri pengumuman hasil undian hadiah emas untuk wajib pajak kendaraan bermotor di Teras Udayana, Kota Mataram, Ahad (19/7/2026).

Menurut Gubernur Iqbal, kebijakan baru itu lahir setelah pemerintah mengevaluasi efektivitas program pemutihan pajak yang selama bertahun-tahun diterapkan di berbagai daerah, termasuk di NTB.

Ia menilai, meski pemutihan mampu mendongkrak penerimaan daerah dalam jangka pendek, kebijakan tersebut juga memunculkan moral hazard karena sebagian masyarakat justru memilih menunda pembayaran pajak sambil menunggu program pemutihan berikutnya.

“Selama berpuluh-puluh tahun kita memberikan insentif kepada orang yang tidak taat pajak. Mereka yang bertahun-tahun tidak membayar pajak justru mendapatkan keringanan saat ada program pemutihan. Dari data yang kami lihat, penerima manfaat pemutihan itu sering kali orang yang sama dari waktu ke waktu. Artinya, kebijakan tersebut menimbulkan moral hazard,” ujar Gubernur Iqbal.

Sebagai bagian dari perubahan kebijakan tersebut, Pemprov NTB memperkuat program penghargaan bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Jika sebelumnya insentif diberikan dalam bentuk potongan pajak, pada 2026 pemerintah menghadirkan program undian berhadiah emas sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang patuh.

Gubernur Iqbal mengatakan, emas dipilih bukan hanya karena memiliki nilai ekonomi tinggi, tetapi juga dapat menjadi aset atau tabungan jangka panjang bagi masyarakat.

“Tahun ini lebih progresif. Kami memberikan hadiah emas kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Emas dipilih karena nilainya terus naik, sehingga selain menjadi hadiah juga bisa menjadi tabungan bagi masyarakat,” katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengungkapkan antusiasme masyarakat terhadap program tersebut cukup tinggi.

Sepanjang Januari hingga 30 Juni 2026, sebanyak 375.742 wajib pajak telah melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Dari jumlah tersebut, 215.757 wajib pajak memenuhi seluruh persyaratan untuk mengikuti undian hadiah emas karena membayar pajak tepat waktu tanpa tunggakan maupun denda.

“Hadiah emas ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang disiplin memenuhi kewajiban perpajakannya. Kami berharap program ini semakin mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu,” ujar Baiq Nelly.

Program penghargaan tersebut tidak hanya berfokus pada peningkatan kepatuhan pajak, tetapi juga menghadirkan dampak sosial.

Dalam kesempatan yang sama, Pemprov NTB bersama Baznas Provinsi NTB menyalurkan bantuan usaha kepada penyandang disabilitas.

Pemerintah juga memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 100 persen bagi penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penghargaan diberikan kepada sejumlah perusahaan yang secara konsisten memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah.

Gubernur Iqbal menegaskan, perubahan kebijakan tidak akan berdampak maksimal tanpa diiringi tata kelola pemerintahan yang semakin baik.

Karena itu, Pemprov NTB berkomitmen memastikan setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat dikelola secara transparan, akuntabel, dan dikembalikan dalam bentuk pembangunan maupun pelayanan publik yang berkualitas.

“Kami ingin masyarakat yakin bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik yang lebih baik, dan program-program yang benar-benar memberikan manfaat. Itu komitmen kami,” tegasnya.

Menurutnya, kini pemerintah menghadirkan dua bentuk penghargaan kepada masyarakat. Pertama, penghargaan langsung melalui diskon pajak dan undian hadiah bagi wajib pajak yang patuh.

Kedua, penghargaan tidak langsung melalui komitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan agar hasil pajak benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Gubernur Iqbal juga menyampaikan apresiasi kepada Bapenda Provinsi NTB beserta seluruh mitra, di antaranya Polda NTB, Bank NTB Syariah, Jasa Raharja, PT Amman Mineral, Baznas NTB, serta berbagai pihak yang telah mendukung pelaksanaan program tersebut.

Perubahan dari kebijakan pemutihan menuju sistem penghargaan menjadi babak baru dalam membangun budaya kepatuhan pajak di NTB.

Bagi Pemprov NTB, masyarakat yang taat membayar pajak bukan sekadar memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga menjadi mitra utama dalam menghadirkan pembangunan yang berkelanjutan, pelayanan publik yang semakin baik, dan kesejahteraan yang dapat dirasakan secara merata.(P02)