JAKARTA, PINTAS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan pemisahan tersebut wajib diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan ini menjadi penegasan penting bahwa amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus benar-benar difokuskan untuk membiayai kebutuhan inti sektor pendidikan, bukan untuk program di luar komponen utama pendidikan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026)..

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dinyatakan konstitusional bersyarat.

Artinya, ketentuan yang memasukkan Program Makan Bergizi Gratis ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan hanya berlaku untuk APBN 2026.

“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 telah memberikan mandat kepada negara untuk mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN maupun APBD bagi sektor pendidikan.

Mahkamah menilai alokasi tersebut harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok penyelenggaraan pendidikan, mulai dari pembiayaan peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, pengembangan kurikulum, hingga evaluasi serta peningkatan mutu pendidikan.

Karena itu, MK menegaskan Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama pendidikan sehingga tidak semestinya dibebankan ke dalam pos anggaran pendidikan.

Konsekuensinya, dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang, perhitungan mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen tidak lagi memasukkan anggaran MBG.

Mahkamah juga menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” dengan memasukkan Program Makan Bergizi Gratis ke dalamnya.

Menurut MK, perluasan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus berpotensi mengurangi efektivitas pelaksanaan amanat konstitusi terkait pembiayaan pendidikan nasional.

Mahkamah menegaskan bahwa bagian penjelasan dalam undang-undang tidak boleh menciptakan norma baru ataupun memperluas substansi yang tidak diatur dalam batang tubuh pasal.

Meski memerintahkan pemisahan anggaran, MK memberikan ruang transisi karena proses penyusunan APBN 2027 telah dimulai sejak awal 2026.

Mahkamah menyatakan apabila anggaran MBG masih dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan pada APBN 2027, kondisi tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi kebutuhan utama pendidikan di luar Program Makan Bergizi Gratis.

Meski demikian, MK mendorong pemerintah mulai menyesuaikan struktur APBN sejak penyusunan APBN 2027 apabila memungkinkan.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai besarnya kebutuhan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan mendasar sektor pendidikan.

Padahal, menurut Mahkamah, anggaran pendidikan masih dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan sarana dan prasarana sekolah, meningkatkan kesejahteraan guru, memperluas akses pendidikan berkualitas, hingga memperkuat pemerataan layanan pendidikan di berbagai daerah.

Atas dasar itu, MK menilai pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis lebih tepat dialokasikan melalui pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan.

Di sisi lain, Mahkamah menegaskan bahwa putusan ini tidak membatalkan keberadaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024.

Program tersebut tetap dinyatakan memiliki dasar hukum dan tetap konstitusional untuk dijalankan.

Demi menjaga kepastian hukum serta stabilitas penyusunan APBN, ketentuan mengenai anggaran MBG dalam APBN 2026 tetap berlaku. Namun, mulai penyusunan APBN berikutnya, pemerintah bersama pembentuk undang-undang diwajibkan menyiapkan skema pendanaan MBG melalui pos anggaran yang berdiri sendiri sehingga tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan.

Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus sepenuhnya diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional, sementara Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat berjalan melalui mekanisme pendanaan yang terpisah.(P01)