JAKARTA, PINTAS.CO.ID – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Mori Hanafi, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya setelah merasa difitnah melalui tuduhan dugaan korupsi yang disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan elemen mahasiswa.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/5511/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 28 Juli 2026.

“Saya melaporkan dugaan pencemaran nama baik karena merasa difitnah oleh sebuah lembaga yang mengatasnamakan elemen mahasiswa,” kata Mori dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2026).

Menurut Mori, tuduhan terhadap dirinya tidak hanya disampaikan melalui laporan kepada sejumlah lembaga, tetapi juga terus diulang dalam berbagai aksi unjuk rasa selama kurang lebih empat bulan terakhir.

Ia menyebut demonstrasi dilakukan beberapa kali di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kantor DPP Partai NasDem, hingga berujung pada pelaporan dirinya ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD).

“Sudah lima kali aksi di KPK, kemudian di DPP Partai NasDem, bahkan saya juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR RI. Karena itu saya tidak bisa tinggal diam demi menjaga kehormatan saya, keluarga, dan berharap mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Mori juga membantah tudingan yang menyebut dirinya menerima fee sebesar 20 persen dari sebuah proyek di Kabupaten Bima dan Dompu.

Ia menegaskan tidak pernah memiliki hubungan kontraktual maupun komunikasi personal dengan kelompok pelaksana kegiatan karena proyek tersebut dijalankan melalui mekanisme swakelola.

“Saya tidak pernah berhubungan secara personal dengan kelompok tersebut, kecuali saat melakukan pengecekan terhadap hasil pekerjaan yang telah mereka laksanakan,” tegasnya.

Melalui laporan tersebut, Mori berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan pencemaran nama baik yang menurutnya telah merugikan reputasi pribadi maupun keluarganya.

“Mudah-mudahan saya memperoleh keadilan, nama baik saya dipulihkan, dan pihak-pihak yang menurut saya melakukan fitnah dapat diproses sesuai ketentuan hukum sebagai pembelajaran bagi semua,” ucapnya.

Mori menilai tuduhan yang disampaikan secara terbuka dan berulang tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai sebuah fakta hukum.

Menurutnya, aksi demonstrasi, penyebaran narasi di ruang publik, maupun opini yang berkembang tidak dapat menggantikan proses pembuktian yang sah di hadapan hukum.

Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme yang objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, melakukan kritik, maupun melaporkan dugaan pelanggaran kepada lembaga yang berwenang. Itu merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin konstitusi,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum dan tidak boleh digunakan untuk menyebarkan tuduhan yang belum terbukti ataupun membangun penghakiman di ruang publik sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat–Jakarta (PMN-J), Muhammad Rizki, menyatakan organisasinya menghormati langkah hukum yang ditempuh Mori Hanafi.

Menurut Rizki, laporan dugaan korupsi yang sebelumnya disampaikan PMN-J kepada aparat penegak hukum dilakukan dengan itikad baik dan didasarkan pada data, dokumen, serta keterangan saksi yang siap dipertanggungjawabkan sesuai prosedur hukum.

“Kami menegaskan bahwa laporan yang kami sampaikan dilakukan dengan itikad baik, berdasarkan data, dokumen, serta didukung saksi yang siap memberikan keterangan sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Rizki.

Ia juga membantah bahwa PMN-J memiliki niat untuk memfitnah siapa pun. Menurutnya, aksi maupun pelaporan yang dilakukan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Kami percaya kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan transparan. Karena itu, PMN-J siap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.(P01)