MATARAM, PINTAS.CO.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan dugaan penggunaan alamat fiktif dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili jenjang SMA.
Temuan tersebut mengindikasikan masih adanya celah pada proses verifikasi yang berpotensi dimanfaatkan untuk mendekatkan jarak domisili calon murid dengan sekolah tujuan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, mengungkapkan bahwa dugaan tersebut diperoleh setelah tim melakukan investigasi langsung terhadap sejumlah alamat yang digunakan sebagai dasar pendaftaran melalui jalur domisili.
“Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Tim Ombudsman melakukan penelusuran terhadap sejumlah alamat yang digunakan sebagai dasar pendaftaran melalui jalur domisili. Saat dilakukan pengecekan domisili dan klarifikasi kepada masyarakat di sekitar lokasi, tidak ditemukan alamat domisili. Selain itu, warga yang kami minta keterangan menyampaikan tidak mengenal nama calon murid maupun keluarganya sebagaimana tercantum dalam alamat tersebut. Temuan ini menunjukkan bahwa masih terdapat celah dalam proses verifikasi jalur domisili yang perlu menjadi perhatian,” kata Dwi dalam keterangan resminya, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa mekanisme verifikasi domisili masih perlu diperkuat agar prinsip keadilan dalam pelaksanaan SPMB benar-benar dapat terwujud.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB, Arya Wiguna, menilai salah satu penyebab munculnya persoalan tersebut adalah proses verifikasi yang masih bertumpu pada Kartu Keluarga (KK) sebagai acuan utama penentuan domisili.
Padahal, data dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal sebagai data pembanding untuk memastikan kebenaran alamat calon murid.
Menurut Arya, kondisi itu tidak hanya membuka peluang terjadinya penyalahgunaan alamat, tetapi juga dapat merugikan peserta yang memang memenuhi syarat.
Ia mencontohkan kasus di salah satu SMA Negeri di Lombok Barat, di mana seorang calon murid yang sebenarnya berdomisili dekat sekolah sempat tidak lolos verifikasi karena status dalam Kartu Keluarga tercatat sebagai famili lain, bukan anak kandung.
“Data Dapodik dapat dijadikan rujukan untuk memperkuat proses verifikasi karena memuat riwayat peserta didik yang dapat digunakan sebagai instrumen untuk menguji kewajaran data domisili. Dengan verifikasi yang lebih komprehensif, potensi penyalahgunaan alamat dapat diminimalkan,” jelas Arya.
Ombudsman menilai kelemahan dalam mekanisme verifikasi tersebut berpotensi mengurangi rasa keadilan bagi calon murid yang telah mengikuti proses SPMB secara jujur dan benar-benar berdomisili sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI Perwakilan NTB akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB untuk menyampaikan hasil temuan sekaligus mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB, khususnya pada mekanisme verifikasi jalur domisili.
“Evaluasi perlu dilakukan agar pelaksanaan SPMB ke depan semakin transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan. Penguatan verifikasi, pemanfaatan data lintas sektor, serta validasi lapangan terhadap alamat yang diragukan perlu menjadi bagian dari penyempurnaan sistem,” tegas Dwi.
Ombudsman juga menegaskan bahwa tujuan utama SPMB adalah memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon murid sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, setiap celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan secara tidak semestinya harus segera ditutup melalui penyempurnaan sistem dan penguatan pengawasan.(P02)






