MATARAM, PINTAS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mulai menyiapkan langkah strategis untuk mencegah potensi konflik sosial yang dipicu persoalan pernikahan beda agama. Salah satunya melalui penyusunan Pedoman Mediasi Sosial yang diharapkan menjadi acuan penyelesaian sengketa secara damai, tanpa mengesampingkan hukum negara maupun nilai-nilai agama.

Inisiatif tersebut digagas sebagai upaya memperkuat kerukunan antarumat beragama di tengah masyarakat NTB yang majemuk, sekaligus menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik yang lebih humanis melalui dialog, musyawarah, dan pendekatan persuasif.

Komitmen itu disampaikan Gubernur NTB yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB, H. Surya Bahari, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ”Penyusunan Pedoman Penyelesaian Sengketa Pernikahan Beda Agama”, yang digelar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTB, di Hotel Lombok Plaza, Mataram, Rabu (5/8/2026).

Surya Bahari menegaskan, stabilitas dan kerukunan yang selama ini terjaga di NTB bukan hadir begitu saja, melainkan hasil komitmen bersama seluruh elemen masyarakat melalui budaya dialog, saling menghormati, serta penyelesaian konflik yang terukur.

Menurutnya, persoalan pernikahan tidak hanya menyangkut hubungan dua individu, tetapi juga bersinggungan dengan aspek agama, hukum, adat, keluarga, hingga kehidupan sosial masyarakat.

Karena itu, ketika muncul persoalan terkait pernikahan beda agama, penyelesaiannya tidak cukup hanya berpijak pada aspek legal formal, tetapi juga harus mampu menjaga harmoni sosial agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Isu pernikahan beda agama merupakan persoalan yang kompleks karena berada pada irisan norma agama, hukum negara, adat, dan kehidupan sosial. Karena itu penyelesaiannya memerlukan kebijaksanaan serta dialog yang mengedepankan perdamaian,” ujar Surya Bahari.

Ia menjelaskan, selama ini berbagai persoalan serupa di NTB umumnya dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, serta aparat terkait tanpa harus berakhir di meja hijau.

Atas dasar itu, Pemprov NTB mengapresiasi langkah FKUB NTB yang mulai menyusun pedoman mediasi sebagai panduan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi.

Pedoman tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian prosedur penyelesaian konflik tanpa memasuki ranah doktrin agama maupun kewenangan lembaga peradilan.

Dalam kesempatan itu, Surya Bahari juga menyoroti tingginya angka pernikahan usia anak di NTB yang pada sejumlah kasus memiliki keterkaitan dengan persoalan perbedaan agama.

“Kami berharap forum ini tidak hanya menghasilkan pedoman penyelesaian sengketa, tetapi juga melahirkan rekomendasi konkret dalam mencegah pernikahan usia anak sebagai bagian dari upaya menjaga masa depan generasi NTB,” katanya.

Sementara itu, Ketua FKUB NTB, TGH. Subki Sasaki, mengatakan penyusunan pedoman tersebut merupakan bagian dari ikhtiar memperkuat kerukunan masyarakat di tengah dinamika kehidupan yang semakin plural.

Berdasarkan data FKUB NTB, setiap tahun terdapat sekitar empat hingga lima laporan kasus pernikahan beda agama. Namun jumlah tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena tidak sedikit persoalan baru muncul ketika telah berkembang menjadi sengketa antarkeluarga.

Menurutnya, FKUB tidak memiliki kewenangan menentukan boleh atau tidaknya seseorang melangsungkan pernikahan beda agama.

“FKUB tidak berada pada posisi menentukan boleh atau tidaknya seseorang menikah. Tugas kami adalah memfasilitasi dialog dan mediasi agar persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi konflik sosial,” jelasnya.

Hasil FGD tersebut nantinya akan dirumuskan menjadi buku pedoman yang diusulkan kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan regulasi di tingkat daerah.

Salah satu gagasan yang mendapat perhatian dalam forum tersebut datang dari Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Halik.

Dalam paparannya, pria yang akrab disapa AKA menegaskan bahwa pembahasannya sama sekali tidak menyentuh aspek sah atau tidaknya perkawinan beda agama karena hal tersebut merupakan ranah hukum negara dan ajaran agama masing-masing.

Fokus utama yang ditawarkan justru bagaimana pemerintah mampu mengantisipasi potensi konflik sosial yang muncul sebagai dampak persoalan tersebut.

Menurut AKA, gagasan tersebut lahir dari pengalaman langsung ketika menjabat Camat Cakranegara pada periode 2008–2013, memimpin salah satu wilayah dengan tingkat keberagaman masyarakat yang tinggi di Kota Mataram.

Selama bertugas, ia mengaku beberapa kali menghadapi sengketa yang bermula dari rencana maupun pelaksanaan pernikahan beda agama.

Persoalan yang muncul, kata dia, tidak berhenti pada urusan administrasi perkawinan, tetapi berkembang menjadi konflik antarkeluarga, dugaan penculikan, tuduhan pemaksaan, mobilisasi massa, hingga berpotensi memicu benturan antarwarga apabila tidak segera dimediasi.

“Jika ada yang beranggapan pernikahan beda agama tidak pernah memunculkan potensi konflik sosial di NTB, berarti ia belum pernah benar-benar berada di lapangan. Saya mengalami sendiri bagaimana persoalan keluarga dapat berkembang menjadi konflik sosial apabila komunikasi dan mediasi tidak segera dilakukan,” ungkap AKA.

Berangkat dari pengalaman tersebut, AKA kemudian merumuskan Model Forum Mediasi Sosial, sebuah pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah, FKUB, aparat keamanan, pemerintah desa atau kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keluarga para pihak sebagai fasilitator penyelesaian sengketa secara damai.

Ia menegaskan, model tersebut tidak dimaksudkan untuk menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan, melainkan memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui dialog, penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan hak seluruh pihak, serta tetap menghormati hukum negara dan ajaran agama.

Model mediasi itu dibangun di atas delapan prinsip utama, yakni netralitas, penghormatan terhadap martabat manusia, musyawarah, keterbukaan, pencegahan konflik, penghormatan terhadap hukum negara dan agama, penguatan kerukunan, serta kesukarelaan para pihak.

AKA juga menawarkan tahapan mediasi yang dimulai dari deteksi dini oleh kepala lingkungan, verifikasi lapangan, komunikasi dengan keluarga kedua belah pihak, penempatan sementara di lokasi netral apabila diperlukan demi menjamin keamanan, pelaksanaan mediasi secara bertahap, hingga penyusunan kesepakatan damai yang disertai pemantauan pascamediasi.

Menurutnya, keberhasilan mediasi tidak hanya diukur dari tercapainya kesepakatan para pihak, tetapi juga dari kemampuan menjaga hubungan sosial masyarakat setelah konflik berhasil diselesaikan.

“Pemerintah tidak hadir untuk menentukan benar atau salahnya pilihan seseorang. Pemerintah hadir sebagai fasilitator yang memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai, sehingga keamanan, ketertiban masyarakat, dan kerukunan antarumat beragama tetap terjaga,” pungkas AKA.(P02)