MATARAM, PINTAS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mulai memasukkan hasil pembinaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam proses penyusunan APBD Perubahan 2026.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal meminta seluruh perubahan dan pergeseran anggaran dilakukan lebih hati-hati, memiliki dasar yang jelas, serta tetap sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi yang digelar bersama KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2–3 September 2026.

Gubernur Iqbal kemudian meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memastikan seluruh proses perubahan APBD berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperhatikan catatan dan arahan yang disampaikan dalam pembinaan tersebut.

Arahan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, saat ditemui media di Kantor Gubernur NTB, Selasa (8/9/2026).

Pria yang akrab disapa AKA tersebut mengatakan, arahan Gubernur Iqbal tidak sebatas memastikan kelengkapan administratif dalam proses perubahan anggaran.

Lebih jauh, setiap usulan pergeseran anggaran harus dapat dijelaskan dasar, urgensi, mekanisme, serta kaitannya dengan kebijakan pembangunan daerah.

“Bapak Gubernur meminta TAPD bekerja sesuai dengan apa yang menjadi perhatian dan arahan KPK dan BPKP dalam ikhtiar perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujar AKA.

Menurut AKA, APBD Perubahan 2026 harus tetap berpijak pada program prioritas pemerintah daerah. Artinya, perubahan anggaran tidak boleh hanya berorientasi pada penyesuaian angka, tetapi harus memiliki alasan yang kuat dan memberikan manfaat terhadap pencapaian target pembangunan.

“Jadi bukan hanya soal mengubah atau menggeser anggaran. Arah kebijakan penganggaran dalam APBD Perubahan juga harus tetap memperhatikan program-program prioritas pemerintah daerah, sehingga perubahan anggaran benar-benar mendukung pencapaian target pembangunan,” jelasnya.

Karena itu, setiap usulan perubahan akan dilihat secara lebih menyeluruh. Mulai dari dasar perencanaan, urgensi kebutuhan, kesesuaian dengan kebijakan daerah, hingga risiko yang mungkin muncul ketika anggaran tersebut dilaksanakan.

Pendekatan tersebut diharapkan membuat perubahan APBD tidak hanya tertib dari sisi administrasi, tetapi juga memiliki dasar kebijakan yang kuat dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau sejak awal sudah jelas dasar dan kebutuhannya, maka proses selanjutnya juga bisa lebih terukur,” kata AKA.

Salah satu bagian yang turut mendapat perhatian dalam pembenahan tata kelola APBD-P 2026 adalah anggaran hibah dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Pemprov NTB memastikan proses pengusulan hingga penetapan anggaran tersebut harus berjalan sesuai ketentuan. Dasar penganggaran, mekanisme pengusulan, pembahasan, serta penetapannya perlu dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Khusus mengenai Pokir DPRD, AKA menyebut Gubernur Iqbal dan DPRD NTB telah memiliki kesamaan pandangan untuk menjadikan hasil pembinaan KPK sebagai momentum memperbaiki tata kelola secara bersama-sama.

“Pak Gubernur dan DPRD sudah sepakat dan satu arah. Sama-sama akan menjadikan arahan KPK sebagai momentum perbaikan,” katanya.

Kesamaan sikap antara eksekutif dan legislatif dinilai penting agar pembenahan penganggaran tidak dipandang sebagai tanggung jawab satu pihak saja.

Baik pemerintah daerah maupun DPRD memiliki peran masing-masing dalam memastikan proses perencanaan dan penganggaran berjalan tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perhatian Pemprov NTB tidak hanya tertuju pada perubahan anggaran. Pengadaan barang dan jasa juga menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi.

AKA mengatakan, proses pengadaan harus benar-benar berangkat dari kebutuhan dan dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan. Potensi risiko juga perlu dipetakan sejak tahap perencanaan, bukan baru ditangani ketika persoalan sudah muncul.

“Bapak Gubernur mendorong bagaimana setiap proses bisa dipastikan sejak awal. Kalau risikonya sudah diketahui, maka mitigasinya juga bisa dilakukan lebih awal,” ujar AKA.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov NTB membangun sistem pencegahan yang bekerja sejak awal proses pemerintahan.

Dengan begitu, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah sebuah program atau kegiatan selesai, tetapi sudah dimulai sejak tahap perencanaan.

Pemprov NTB menegaskan hasil pembinaan KPK, Kemendagri, dan BPKP tidak akan berhenti sebagai catatan dalam forum koordinasi. Arahan tersebut akan diterjemahkan ke dalam proses kerja, termasuk dalam penyusunan APBD Perubahan 2026.

Bagi Pemprov NTB, momentum perubahan anggaran menjadi kesempatan untuk memastikan tata kelola berjalan lebih tertib.

Setiap pergeseran anggaran harus memiliki dasar yang jelas, memenuhi mekanisme yang ditetapkan, mendukung program prioritas, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pembenahan tersebut juga diarahkan agar pemerintah daerah semakin mampu mengenali potensi persoalan sebelum berkembang menjadi risiko yang lebih besar.

Dengan langkah itu, Pemprov NTB berupaya memperkuat tata kelola bukan hanya pada hasil akhir, tetapi sejak proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, hingga pelaksanaan kebijakan.

APBD-P 2026 pun diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen perubahan anggaran, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat pemerintahan daerah yang lebih transparan, akuntabel, tertib, dan mampu mencegah risiko korupsi sejak awal.(P01)