DOMPU, PINTAS.CO.ID – Ketika persoalan hukum datang, tidak semua warga memiliki pengetahuan, biaya, maupun akses untuk langsung berhadapan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum.
Di tengah kesenjangan itulah, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong lahirnya lebih banyak paralegal yang mampu menjadi jembatan antara masyarakat adat dan akses keadilan.
Melalui Pelatihan Paralegal yang digelar di Dompu, AMAN NTB ingin membangun masyarakat adat yang tidak sekadar mengetahui bahwa mereka memiliki hak, tetapi juga memahami bagaimana hak tersebut dapat diperjuangkan melalui jalur hukum yang benar.
Ketua AMAN NTB, Junaidi, SH, menegaskan bahwa penguatan kapasitas hukum di tingkat komunitas menjadi kebutuhan penting, terutama bagi masyarakat adat yang kerap menghadapi persoalan terkait wilayah, sumber daya alam, administrasi, konflik sosial, hingga sengketa hukum lainnya.
Menurutnya, masih banyak warga yang sebenarnya memiliki persoalan hukum, tetapi tidak mengetahui harus memulai dari mana.
“Paralegal hadir untuk membantu masyarakat memahami persoalan hukumnya, bukan untuk menggantikan advokat,” ujar Junaidi dalam kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, keberadaan paralegal sangat strategis karena mereka berada lebih dekat dengan masyarakat. Mereka dapat menjadi tempat pertama bagi warga untuk berkonsultasi, menyampaikan persoalan, serta mendapatkan penjelasan dasar mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh.
Namun demikian, Junaidi mengingatkan bahwa seorang paralegal harus memahami batas kewenangannya.
Paralegal bukan advokat dan tidak memiliki kewenangan untuk beracara di pengadilan atau mengaku sebagai kuasa hukum.
Tugas utamanya adalah memberikan edukasi hukum, membantu masyarakat memahami masalah yang dihadapi, menyiapkan dokumen sederhana, serta menghubungkan warga dengan organisasi bantuan hukum atau advokat jika perkara membutuhkan penanganan lebih lanjut.
“Paralegal harus tahu batas perannya. Ketika sebuah persoalan membutuhkan pendampingan litigasi, maka harus diteruskan kepada lembaga bantuan hukum atau advokat,” tegasnya.
Dalam praktiknya, paralegal dapat menjalankan berbagai fungsi penting di tingkat komunitas. Mulai dari memberikan informasi dan penyuluhan hukum, melakukan konsultasi awal, membantu mengidentifikasi persoalan hukum, mengumpulkan dokumen pendukung, hingga menyusun draf surat sederhana.
Mereka juga dapat membantu proses mediasi dan negosiasi ketika sebuah persoalan masih memungkinkan diselesaikan di luar pengadilan.
Peran ini menjadi penting karena tidak semua konflik harus berakhir di ruang sidang. Dalam banyak kasus, penyelesaian secara damai melalui musyawarah, mediasi, atau mekanisme nonlitigasi justru dapat memberikan solusi yang lebih cepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan pengetahuan hukum yang memadai, paralegal diharapkan mampu membantu warga memilih jalur penyelesaian yang paling tepat.
Pelatihan tersebut juga memperkuat pemahaman peserta mengenai prinsip equality before the law, yakni setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Prinsip itu dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Sementara Pasal 28D UUD 1945 memberikan jaminan atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Bagi masyarakat adat, pemahaman terhadap prinsip tersebut dinilai sangat penting agar mereka menyadari bahwa hak-haknya memiliki perlindungan konstitusional.
Keberadaan paralegal dalam sistem bantuan hukum Indonesia bukan sekadar praktik sosial, tetapi memiliki dasar hukum yang jelas.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan ruang bagi pemberi bantuan hukum untuk merekrut paralegal. Regulasi tersebut juga menegaskan pentingnya pendidikan dan pelatihan agar paralegal memiliki kompetensi yang memadai.
Ketentuan ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Aturan tersebut mengatur lebih rinci mengenai kedudukan, peran, kompetensi, serta batas kewenangan paralegal, khususnya dalam memberikan layanan bantuan hukum di luar pengadilan.
Dengan adanya regulasi tersebut, posisi paralegal semakin jelas sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum, terutama bagi kelompok yang selama ini menghadapi keterbatasan layanan.
Dalam pelatihan itu, Junaidi juga mengajak peserta melihat perjalanan panjang perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Menurutnya, memahami sejarah HAM penting agar masyarakat mengetahui bahwa perlindungan hak warga negara bukanlah sesuatu yang muncul secara instan, melainkan hasil dari proses panjang perjalanan bangsa.
Perkembangan perlindungan HAM berlangsung sejak masa pra-kemerdekaan, perumusan konstitusi, masa Orde Lama, Orde Baru, hingga Era Reformasi.
Setelah Reformasi, perlindungan HAM semakin diperkuat melalui perubahan UUD 1945 dengan hadirnya Bab XA tentang Hak Asasi Manusia.
Indonesia juga memiliki Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Dalam konteks masyarakat adat, pemahaman tersebut memiliki relevansi langsung. Berbagai persoalan yang mereka hadapi sering kali berkaitan dengan hak atas tanah dan wilayah adat, pengelolaan sumber daya alam, administrasi pemerintahan, maupun konflik sosial yang membutuhkan pemahaman hukum.
Karena itu, masyarakat adat tidak cukup hanya mengetahui bahwa mereka memiliki hak. Mereka juga perlu memahami mekanisme yang tersedia ketika hak tersebut menghadapi persoalan.
Melalui pelatihan paralegal ini, AMAN NTB berharap lahir kader-kader di tingkat komunitas yang mampu menjadi pintu pertama akses keadilan bagi masyarakat adat.
Kehadiran mereka diharapkan dapat membuat warga lebih percaya diri ketika menghadapi persoalan hukum. Mereka dapat membantu masyarakat memahami duduk perkara, menentukan langkah awal, serta mengetahui apakah sebuah masalah dapat diselesaikan melalui mediasi atau perlu diteruskan kepada organisasi bantuan hukum dan advokat.
Bagi AMAN NTB, penguatan paralegal bukan hanya soal meningkatkan pengetahuan hukum. Lebih dari itu, ini merupakan upaya membangun masyarakat adat yang lebih sadar hak, mampu mengambil keputusan secara tepat, dan tidak mudah kehilangan arah ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Dengan semakin banyaknya paralegal yang memahami peran dan batas kewenangannya, akses terhadap keadilan diharapkan tidak lagi terasa jauh bagi masyarakat adat.
Di tingkat komunitas, mereka dapat menjadi jembatan yang menghubungkan warga dengan informasi hukum, lembaga bantuan hukum, dan advokat ketika dibutuhkan—sebuah peran sederhana, tetapi penting dalam memastikan bahwa hak atas keadilan benar-benar dapat dijangkau oleh semua warga negara, termasuk masyarakat adat di NTB.(P02)






