JAKARTA, PINTAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman perkara.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DH selaku mantan Kepala BGN, SS yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, menegaskan proses penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman perkara,” kata Jeffry dalam keterangannya.

Penyidik menjelaskan Program MBG mulai berjalan pada 6 Januari 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi (AKG) bagi peserta didik di Indonesia.

Program tersebut didukung anggaran negara dalam jumlah sangat besar, mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada mekanisme penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan para tersangka. Yayasan-yayasan tersebut disebut tetap lolos verifikasi melalui Portal Mitra BGN meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra resmi program.

Penyidik menduga terdapat intervensi dalam proses seleksi sehingga yayasan terafiliasi memperoleh keuntungan besar dari pelaksanaan program. Nilainya disebut mencapai miliaran rupiah per hari hingga berpotensi menembus triliunan rupiah dalam setahun.

Tak hanya terkait penunjukan mitra, penyidik juga menemukan indikasi korupsi dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

DH, SS, dan LP diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, sejumlah pengadaan disebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.

Beberapa proyek yang menjadi fokus penyidikan antara lain: Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang telah dibayarkan kepada PT YAT meski perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor; Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami penggelembungan harga.

Selain itu, Pengadaan 31.994 unit tablet yang diduga tidak memenuhi spesifikasi dan terindikasi mark up; Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai kebutuhan serta diduga mengalami penggelembungan harga.

Kejagung menyatakan dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Meski demikian, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman untuk menghitung nilai pasti kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pasal subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 dengan ketentuan hukum yang sama.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, DH, SS, dan LP langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Ketiganya dititipkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kejagung menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Program MBG tersebut.(P01)