LOMBOK TIMUR, PINTAS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali menorehkan capaian positif dalam tata kelola keuangan daerah.

Di hadapan sidang paripurna DPRD Lombok Timur, Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin mengungkapkan bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Iron, demikian Bupati Lombok Timur ini biasa disapa, saat menghadiri Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang III Tahun 2026 DPRD Lombok Timur, Selasa (30/6/2026), dengan agenda penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2025.

Sebelum memaparkan substansi raperda, Bupati Iron terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Lombok Timur serta seluruh pihak yang telah berkontribusi menyukseskan rangkaian peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.

Menurutnya, berbagai agenda yang digelar, mulai dari Pawai Ta’aruf dengan menampilkan 1.448 dulang tembolak beak, doa akhir dan awal tahun, hingga Festival Muharram yang menghadirkan musisi lokal dan nasional, berlangsung tertib, aman, lancar, serta mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Bupati Iron juga menyampaikan kabar menggembirakan terkait hasil audit pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2025, Pemkab Lombok Timur kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Opini tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur di Kantor BPK RI Perwakilan NTB pada 25 Mei 2026.

“Capaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Bupati Iron dalam penjelasannya di hadapan anggota DPRD.

Selain menyampaikan capaian opini WTP, Bupati Iron juga memaparkan kinerja fiskal daerah sepanjang tahun anggaran 2025 yang menunjukkan tren positif.

Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBD serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD, realisasi pendapatan daerah berhasil melampaui target yang telah ditetapkan.

Dari target pendapatan daerah sebesar Rp3,436 triliun, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mampu merealisasikan pendapatan mencapai Rp3,478 triliun atau 101,22 persen hingga akhir tahun anggaran 2025.

Realisasi tersebut menjadi indikator positif terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat optimisme pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal serta mendukung percepatan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Lombok Timur.(P07)