LOMBOK TIMUR, PINTAS.CO.ID – Upaya pemberantasan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Lombok Timur kembali membuahkan hasil.
Tim Opsnal Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Terara berhasil mengungkap dugaan kasus curanmor dengan mengamankan tiga terduga pelaku beserta sembilan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Terara.
Selain menangkap tiga orang terduga pelaku, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AS (25 tahun), warga Kecamatan Terara; AS (36 tahun), warga Kecamatan Terara; serta LIP (29 tahun), yang berdomisili di Kecamatan Terara dan tercatat beralamat sesuai KTP di Kabupaten Sumbawa Barat.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor.
Kendaraan yang diamankan terdiri dari berbagai merek dan tipe, di antaranya Suzuki Smash, Suzuki Shogun, Yamaha Mio, Honda Scoopy, Yamaha Mio Soul, Honda Revo, hingga Honda Vario.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan aparat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim bergerak ke sejumlah titik untuk mengamankan barang bukti, yakni sebuah rumah di Desa Rarang, Dusun Salang Desa Suradadi, rumah di Dusun Kebon Daya Desa Terara, serta Dusun Kebon Dile Desa Rarang.
Selain kendaraan bermotor, petugas juga menemukan dan mengamankan satu bilah pisau dari rumah salah seorang terduga pelaku.
Sementara itu, kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk merusak kunci kontak kendaraan hingga kini belum ditemukan.
Berdasarkan keterangan awal para terduga pelaku, alat tersebut diduga terjatuh saat mereka berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.
Saat ini, ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terara sebelum diserahkan ke Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Kasihumas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, mengatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Pihaknya mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
“Proses penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Setiap informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya penegakan hukum,” ujar IPTU Lalu Rusmaladi dalam keterangan resminya, Sabtu (25/7/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan menggunakan pengaman tambahan untuk meminimalkan risiko pencurian.
Menurutnya, Polres Lombok Timur berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif.(P07)






