LOMBOK TIMUR, PINTAS.CO.ID – Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Peristiwa ini terjadi saat proses penyelidikan kasus serupa yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik masih berlangsung di Polres Lombok Timur.
Kali ini, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Dusun Cerangang, Desa Dane Rase, yang lokasinya berdekatan dengan desa tempat kasus sebelumnya terjadi.
Berbeda dengan kasus terdahulu yang hingga kini belum berhasil mengungkap pelaku karena minim alat bukti, pada perkara terbaru ini dugaan perbuatan tersebut disebut diketahui secara langsung oleh seorang saksi yang datang ke lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 15.35 Wita, di rumah korban berinisial DM (4 tahun). Saat itu korban sedang berada seorang diri di rumah ketika didatangi terduga pelaku berinisial KI (13 tahun), yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Karena hubungan keluarga tersebut, kedatangan terduga pelaku tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Terduga pelaku kemudian menanyakan keberadaan orang tua korban. Setelah mengetahui ayah korban tidak berada di rumah, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Korban yang masih berusia empat tahun disebut tidak melakukan perlawanan. Untuk menenangkan korban, terduga pelaku diduga mengatakan bahwa korban akan “disunat”.
Saat dugaan perbuatan tersebut berlangsung, seorang saksi datang ke lokasi dan disebut melihat langsung kejadian itu. Saksi kemudian segera menghentikan tindakan terduga pelaku, menegurnya, lalu memberitahukan peristiwa tersebut kepada keluarga korban, keluarga terduga pelaku, serta Kepala Wilayah Dusun Cerangang.
Dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Senin, 20 Juli 2026, dilakukan mediasi di rumah korban yang difasilitasi Kepala Dusun Cerangang. Dalam pertemuan tersebut, kedua keluarga sempat menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun proses tersebut kemudian dipersoalkan oleh ibu korban, D (25 tahun), yang mengaku tidak dilibatkan dalam mediasi karena telah bercerai dengan ayah korban.
Setelah mengetahui anaknya diduga menjadi korban pelecehan seksual sekaligus adanya kesepakatan damai tanpa sepengetahuannya, ia menyatakan keberatan.
Pada Rabu, 5 Agustus 2026, ibu korban mendatangi Polsek Keruak untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Terduga pelaku yang dilaporkan diketahui berinisial KI (13 tahun), seorang pelajar yang berdomisili di Dusun Cerangang, Desa Dane Rase, Kecamatan Keruak.
Informasi yang diperoleh menyebutkan terdapat dugaan kondisi kejiwaan tertentu pada terduga pelaku yang disebut berkaitan dengan sindrom HP. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan medis maupun penyidikan yang berwenang.
Karena upaya mediasi tidak menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak, perkara kini diproses melalui jalur hukum. Hingga saat ini, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyidikan di Unit PPA Polres Lombok Timur.(P07)






