JAKARTA, PINTAS.CO.ID – Perjuangan mengembalikan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ke naskah asli kembali mendapat sinyal positif dari panggung politik nasional. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut desakan tersebut mulai dibicarakan di lingkungan DPR RI.

Sinyal itu muncul setelah Ketua DPW PKB Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Hadrian Irfani menerima tim Suara Pengacara Rakyat Indonesia (Super Indonesia) di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Pertemuan tersebut membahas perjuangan Super Indonesia terkait gugatan terhadap amandemen UUD 1945. Organisasi yang membawa aspirasi tersebut diketahui telah memperjuangkan pengembalian UUD 1945 kepada naskah asli sejak 2015.

Menurut H. Lalu Hadrian Irfani, isu tersebut mulai mendapat ruang untuk dibicarakan di DPR RI. Namun, pembahasannya masih belum menjadi agenda yang dominan karena harus berhadapan dengan berbagai isu lain yang juga tengah menjadi perhatian parlemen.

“(Upaya kembali ke UUD 45 Asli) mulai ada yang bahas di DPR. Tapi masih kalah sama pembahasan (isu) lain,” kata H. Lalu Hadrian Irfani.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu sinyal bahwa gagasan kembali ke UUD 1945 asli masih memiliki ruang untuk dibicarakan di lingkungan parlemen.

Tak berhenti pada pembicaraan di DPR, Irfani juga menyatakan akan berupaya menemui Ketua MPR RI Ahmad Muzani. Pertemuan tersebut akan didorong untuk menyampaikan permintaan Super Indonesia agar dapat melakukan audiensi dengan pimpinan MPR.

Langkah itu menjadi penting bagi Super Indonesia karena MPR RI merupakan lembaga yang menjadi pihak dalam gugatan terkait amandemen UUD 1945 yang mereka perjuangkan.

Super Indonesia saat ini menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan mengenai amandemen UUD 1945. Upaya tersebut merupakan kelanjutan dari perjuangan organisasi yang telah berlangsung sejak 2015.

Dalam gugatan tersebut, MPR RI yang melakukan amandemen UUD 1945 digugat dan diminta mengembalikan konstitusi kepada naskah aslinya.

Bagi Super Indonesia, perjuangan itu belum selesai. Jalur hukum melalui Peninjauan Kembali berjalan beriringan dengan upaya membangun komunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk unsur politik dan pimpinan lembaga negara.

Wakil Sekjen Dewan Eksekutif Nasional Super Indonesia, Agus Salim, SH, LL.M, menegaskan organisasinya akan terus memperjuangkan tuntutan tersebut.

“Kita telah mendorong semua pihak agar mengembalikan UUD 45 kepada naskah asli. Kami akan perjuangkan terus agar amandemen itu dibatalkan,” ujar Agus Salim.

Pernyataan tersebut menegaskan posisi Super Indonesia yang sejak awal mendorong agar UUD 1945 dikembalikan kepada naskah sebelum perubahan.

Kini, perjuangan itu memasuki fase baru. Selain mengajukan Peninjauan Kembali, Super Indonesia berupaya membuka ruang dialog langsung dengan pimpinan MPR RI.

Rencana audiensi tersebut diharapkan menjadi kesempatan bagi Super Indonesia untuk menyampaikan secara langsung alasan dan tuntutan mereka terkait amandemen UUD 1945.

Di sisi lain, pernyataan HL Hadrian Irfani menunjukkan bahwa isu tersebut mulai masuk dalam percakapan politik di parlemen, meski belum menjadi pembahasan utama.

Dinamika ini membuat isu mengenai UUD 1945 kembali memperoleh perhatian. Setelah diperjuangkan melalui jalur hukum sejak 2015, Super Indonesia kini juga mendorong komunikasi kelembagaan untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada para pengambil kebijakan.

Bagi Super Indonesia, pengembalian UUD 1945 ke naskah asli bukan agenda yang akan dihentikan dalam waktu dekat. Mereka memastikan perjuangan untuk membatalkan amandemen akan terus dilakukan.

Sementara itu, langkah H. Lalu Hadrian Irfani untuk menyampaikan permintaan audiensi kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani menjadi perkembangan berikutnya yang ditunggu.

Jika audiensi tersebut terealisasi, Super Indonesia akan memiliki ruang untuk menyampaikan langsung tuntutan terkait pengembalian UUD 1945 kepada naskah asli di hadapan pimpinan lembaga yang menjadi sasaran gugatan mereka.

Dengan demikian, isu gugatan amandemen UUD 1945 kini tidak hanya bergulir melalui jalur hukum. Wacana tersebut mulai mendapatkan ruang pembicaraan di DPR RI dan berpotensi berlanjut ke meja pimpinan MPR.

Perkembangan itu sekaligus membuka babak baru bagi perjuangan Super Indonesia yang telah berjalan sejak 2015: menguji kembali persoalan amandemen UUD 1945 melalui jalur hukum sekaligus mendorong dialog politik di tingkat lembaga negara.(P01)