LOMBOK TIMUR, PINTAS.CO.ID – Mereka bekerja menjaga masjid tetap hidup, memastikan tempat ibadah terawat, hingga mengingatkan warga ketika waktu salat tiba.
Namun, di balik peran penting itu, para marbot masjid menghadapi satu persoalan yang kerap luput dari perhatian: tidak ada jaminan pensiun ketika mereka berhenti bekerja.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, kini mencoba menjawab persoalan tersebut.
Sebanyak 4.000 marbot masjid dan guru ngaji didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan atas pekerjaan dan pengabdian mereka.
Langkah tersebut menjadi bagian dari perhatian Pemkab Lombok Timur terhadap masyarakat yang selama ini berperan dalam menjaga kehidupan keagamaan di tengah masyarakat.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menilai perhatian terhadap marbot masjid penting dilakukan mengingat besarnya peran mereka dalam kehidupan masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Bagik Nyaka, Kecamatan Aikmel.
Lombok Timur sendiri memiliki sedikitnya 1.435 masjid yang tersebar di berbagai wilayah. Jumlah tersebut menjadi salah satu gambaran kuat mengenai kehidupan keagamaan masyarakat di daerah tersebut.
Tak heran jika Bupati Iron, demikian Bupati Lombok Timur ini biasa disapa, menyebut masyarakat Lombok Timur sebagai masyarakat religius.
Kondisi tersebut juga menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Lombok Timur 2025–2029.
Namun, menurut Bupati Iron, perhatian terhadap kehidupan religius tidak cukup hanya dengan membangun atau memperbaiki fasilitas keagamaan. Orang-orang yang berada di balik keberlangsungan aktivitas di masjid juga perlu mendapatkan perhatian.
Salah satunya adalah marbot. Marbot merupakan sosok yang sehari-hari berada di lingkungan masjid. Mereka membantu memastikan masjid tetap bersih dan terawat, menghidupkan aktivitas masjid, serta mengingatkan masyarakat mengenai waktu salat.
Peran tersebut sering kali berjalan tanpa banyak sorotan. Padahal, keberadaan marbot menjadi bagian penting dalam memastikan masjid dapat terus menjalankan fungsinya sebagai pusat ibadah dan aktivitas keagamaan masyarakat.
Karena itu, Pemkab Lombok Timur tidak ingin perhatian terhadap para marbot berhenti pada penghargaan atas pengabdian mereka. Pemerintah juga berupaya memberikan perlindungan sosial melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Bupati Iron, salah satu persoalan yang perlu dipikirkan adalah masa depan para marbot. Berbeda dengan pekerja pada sejumlah profesi formal, marbot pada umumnya tidak memiliki skema pensiun yang dapat menjadi pegangan ketika mereka tidak lagi bekerja.
“Para marbot ini kelak tidak mendapatkan pensiun seperti halnya jenis pekerjaan lain,” menjadi salah satu alasan Pemkab Lombok Timur memberikan perlindungan kepada mereka.
Atas pertimbangan tersebut, Pemkab Lombok Timur mendaftarkan sekitar 4.000 marbot bersama guru ngaji sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bukan hanya kepada para marbot dan guru ngaji, tetapi juga kepada keluarga mereka.
Dengan adanya perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah ingin memastikan para pengabdi di bidang keagamaan tidak sepenuhnya berjalan tanpa perlindungan sosial.
Langkah tersebut sekaligus memperluas perhatian pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang selama ini memiliki peran besar dalam kehidupan sosial dan keagamaan, tetapi tidak selalu berada dalam sistem pekerjaan formal.
Bagi Lombok Timur, kebijakan itu menjadi bagian dari upaya menerjemahkan visi pembangunan daerah yang tidak hanya berbicara tentang infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kehidupan sosial serta religius masyarakat.
Dengan jumlah masjid yang mencapai lebih dari 1.400, keberadaan marbot dan guru ngaji menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem keagamaan di Lombok Timur.
Mereka berada di garis depan dalam menjaga masjid tetap aktif dan dekat dengan masyarakat. Kini, melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Lombok Timur berupaya memastikan mereka juga mendapatkan perhatian ketika menghadapi risiko dalam pekerjaan maupun ketika memasuki masa tidak lagi bekerja.
Bagi para marbot dan guru ngaji, perlindungan tersebut bukan sekadar status kepesertaan. Lebih jauh, kebijakan itu menjadi bentuk pengakuan bahwa pengabdian di masjid dan bidang pendidikan keagamaan juga memiliki nilai penting yang perlu mendapat perlindungan.
Pemkab Lombok Timur berharap manfaat kepesertaan tersebut nantinya dapat dirasakan oleh para marbot maupun keluarga mereka.
Dengan demikian, perhatian terhadap masjid tidak hanya diwujudkan melalui tempat ibadah yang bersih, terawat, dan aktif, tetapi juga melalui perhatian terhadap orang-orang yang setiap hari berada di balik keberlangsungan kehidupan masjid.(P07)






