MATARAM, PINTAS.CO.ID – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Energi Selaparang memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Perkara yang ditangani penyidik Direktorat Reskrimsus Polda NTB itu berkaitan dengan pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur selama periode 2019 hingga 2024.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan dokumen hingga pendalaman terhadap pengelolaan anggaran perusahaan daerah tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Ade Zamrah, S.I.K., M.H., membenarkan peningkatan status penanganan perkara tersebut.
“Benar, Ditreskrimsus Polda NTB telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur periode 2019 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Pol Ade.
Menurutnya, peningkatan ke tahap penyidikan dilakukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani sekaligus mengungkap ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam proses pengelolaan anggaran dan penggunaan keuangan PT Energi Selaparang.
Tahap penyidikan selanjutnya akan diarahkan pada pemeriksaan secara lebih menyeluruh terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran perusahaan daerah tersebut.
Penyidik juga akan mendalami berbagai dokumen keuangan, termasuk penggunaan penyertaan modal maupun anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur.
Selain itu, sejumlah kegiatan lain yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang selama periode 2019–2024 juga akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
“Dalam tahap penyidikan, penyidik akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, termasuk melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen keuangan, penggunaan penyertaan modal atau anggaran yang bersumber dari APBD, serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan perkara,” jelasnya.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan objektif dengan berpedoman pada alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik, kata dia, juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperoleh data dan keterangan yang dibutuhkan guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
“Penyidik masih melakukan pendalaman. Kami akan bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Muhaemin.
Ia mengatakan, proses hukum akan terus berjalan berdasarkan temuan penyidik. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya perbuatan pidana dan terdapat pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, maka proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya perbuatan pidana dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, tentunya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Meski telah naik ke tahap penyidikan, Polda NTB menegaskan status tersebut tidak serta-merta berarti telah ada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan setelah terpenuhinya alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Karena itu, proses penyidikan saat ini masih berfokus pada pengumpulan dan pendalaman bukti serta keterangan untuk mengetahui secara utuh bagaimana pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur selama enam tahun tersebut.
“Yang jelas, perkara ini akan kami tangani secara profesional dan transparan. Fokus penyidik adalah mengungkap secara terang seluruh rangkaian pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur selama periode 2019 sampai dengan 2024,” pungkas Muhaemin.
Polda NTB juga mengimbau seluruh pihak yang memiliki informasi maupun dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk memberikan keterangan secara kooperatif kepada penyidik.
Keterangan dan dokumen dari pihak-pihak terkait diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang secara lebih terang serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan masuknya perkara ini ke tahap penyidikan, perhatian kini tertuju pada proses pendalaman terhadap pengelolaan anggaran BUMD tersebut, termasuk penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur sepanjang 2019–2024.
Namun, hingga proses penyidikan berjalan, Polda NTB belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.(P02)






