JAKARTA, PINTAS.CO.ID – Sebanyak 1.048 ton udang impor disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Komoditas yang berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador itu diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan berpotensi masuk ke pasar domestik.
Pengamanan tersebut dilakukan untuk mencegah udang impor yang semestinya digunakan sebagai bahan baku pengolahan untuk kebutuhan ekspor justru beredar di dalam negeri.
KKP memperkirakan tindakan tersebut dapat mencegah potensi kerugian negara mencapai Rp405,8 miliar.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menjelaskan, ribuan ton udang tersebut masuk ke Jawa Timur melalui kawasan berikat.
Berdasarkan ketentuan impor, komoditas itu seharusnya diproses atau diolah terlebih dahulu sebelum kembali diekspor.
Namun, adanya dugaan ketidaksesuaian peruntukan membuat petugas melakukan pengamanan dan penyegelan di sejumlah lokasi.
Rinciannya, petugas menemukan 4,06 ton udang pink asal Kanada di Probolinggo. Kemudian, sebanyak 15,10 ton udang pink asal Kanada lainnya diamankan di Pasuruan.
Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan 885,3 ton udang merah asal Argentina.
Sementara itu, di Lamongan, KKP menemukan dan mengamankan sekitar 144 ton udang vaname asal Ekuador.
Dengan demikian, total komoditas udang yang diamankan dari sejumlah lokasi tersebut mencapai sekitar 1.048 ton.
Penyegelan dilakukan pada Senin malam, 21 September 2026. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan komoditas yang tengah diperiksa tidak berpindah lokasi ataupun didistribusikan ke pasar domestik sebelum status hukumnya ditentukan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah akan menindak setiap dugaan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan,” kata Menteri Trenggono dalam keterangan resminya.
KKP belum menyimpulkan bentuk pelanggaran dalam temuan tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan oleh aparat pengawasan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan dan distribusi komoditas impor tersebut.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan dugaan pelanggaran akan ditelusuri berdasarkan hasil pemeriksaan.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran administratif, penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila ditemukan unsur pidana, perkara tersebut dapat dilanjutkan melalui proses hukum pidana.
“Kalau memenuhi unsur pidana, tentu akan kami teruskan sesuai proses hukum,” demikian penjelasan PSDKP mengenai tindak lanjut temuan tersebut.
Tak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan perikanan, KKP juga membuka koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Koordinasi itu dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya ketidakpatuhan di sektor perpajakan yang berkaitan dengan aktivitas impor maupun pemanfaatan komoditas tersebut.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan lebih luas terhadap status dan penggunaan udang impor yang masuk melalui kawasan berikat.
Kawasan berikat pada dasarnya memiliki ketentuan khusus terkait barang yang masuk dan diproses di dalamnya. Karena itu, penggunaan komoditas impor tersebut harus mengikuti peruntukan serta ketentuan yang melekat pada fasilitas tersebut.
KKP menegaskan pengawasan terhadap komoditas perikanan impor akan terus diperkuat. Pengawasan tidak hanya dilakukan ketika produk masuk ke Indonesia, tetapi juga terhadap pergerakan dan pemanfaatannya setelah berada di dalam negeri.
Penguatan pengawasan dinilai penting untuk mencegah produk perikanan yang mendapatkan fasilitas atau diperuntukkan bagi kebutuhan ekspor justru berakhir di pasar domestik.
Temuan 1.048 ton udang impor di Jawa Timur kini masih dalam proses pemeriksaan. Status akhir komoditas dan bentuk pelanggaran, apabila terbukti ada, akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
KKP memastikan penanganan akan dilakukan sesuai prosedur, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif maupun proses pidana apabila pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran hukum.
Dengan penyegelan tersebut, pemerintah juga berupaya memastikan jalur distribusi udang impor tetap sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dan tidak mengganggu tata kelola perdagangan komoditas perikanan di dalam negeri.(P01)






